Darbiners Literacy Act Festival 2019 Mengukuhkan SIT Darul Abidin Sebagai Sekolah Literasi

DepokNews–Darbiners Literacy Act Festival atau DLAF merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh SIT Darul Abidin untuk semakin mengukuhkan sebagai sekolah penggerak literasi bagi seluruh warga sekolahnya.

Direktur Darul Abidin Gamal Iskandarsyah kepada wartawan mengatakan DLAF tahun ini diselenggarakan tanggal 21-25 Oktober 2019.

SIT Darul Abidin berlokasi di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji yang melayani pendidikan mulai dari anak berusia 3-15 tahun, secara bersamaan mengadakan berbagai kegiatan untuk mendukung peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan terhadap literasi baca dan tulis, keislaman, digital, finansial, sains, numerasi serta budaya dan kewargaan bagi guru, siswa dan orang tua siswa.

SIT Darul Abidin sangat menyadari keberhasilan sebuah program sekolah hanya dapat tercapai jika terjalin kerja sama yang baik antara sekolah dan orang tua.

Untuk itu, salah satu kegiatan penting di DLAF 2019 adalah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi peraturan daerah No. 1 tahun 2018 tentang Pembudayaan Gemar Membaca di Kota Depok.

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Siti Chaerijah Aurijah, sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok yang dihadiri orang tua pengurus komite sekolah dan kelas dari TK, SD dan SMP.

“Dengan adanya sosialisasi kami ini harapkan peserta dapat ikut menyebarkan dan berpartisipasi aktif untuk mendukung pelaksaan peraturan daerah ini di seluruh keluarga siswa SIT Darul Abidin,”katanya.

Di kegiatan ini, SIT Darul Abidin juga melakukan gebrakan dengan meluncurkan sembilan buku karya siswa dan orang tua.

Kegiatan dilanjutkan dengan memberikan pelatihan oleh Fita Chakra, sebagai penulis 60 buku dan orang tua murid, yang berbagi pengalaman mendampingi anak agar orang tua dapat mendampingi ananda untuk memiliki keterampilan menulis.

Di hari yang sama, Siti Ch juga berkeliling sekolah dan mengunjungi salah satu pojok baca yang ada.

Tentang pojok baca, dia mengatakan
“Ini awal yang baik. Sebagai salah satu cara meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sudut baca yang didirikan di sekolah bertujuan agar siswa bisa mengakses buku bacaan dengan mudah.

Siti Ch juga menambahkan Perda Kota Depok No 1 Tahun 2018 tentang pembudayaan Gemar Membaca Bagi Masyarakat Kota Depok akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Depok untuk terus meningkatkan budaya literasi di masyarakat.

Siti mengutarakan, dalam perda tersebut memuat beberapa hal, seperti misalnya pembudayaan gemar membaca di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kelompok masyarakat, hingga dunia usaha.

Selain itu, terdapat pula regulasi mengenai kewajiban Pemkot Depok dalam upaya pembudayaan gemar membaca.

Serta tak kalah pentingnya mengatur mengenai manejemen perpustakaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana perpustakaan, hingga pengelolaan perpustakaan.

“Dengan adanya perda tersebut akan jadi penguatan buat kami untuk bergerak karena landasan hukumnya sudah ada. Kami juga jadi lebih nyaman dalam membuat program dan tidak mengada-ada, karena memang sudah ada di dalam perda,” jelasnya.

Menurut Siti, keinginan untuk membaca pada setiap individu, tidak semuanya sama.

Untuk itu, perlu dipupuk dan ditingkatkan oleh semua pihak, tidak hanya di lingkungan keluarga.

Namun, sekolah dan lembaga lain seperti perpustakaan sangat perlu mendukung hal ini.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perpustakaan untuk meningkatkan minat baca anak adalah dengan menyediakan buku yang menarik bagi anak, tidak hanya buku-buku pelajaran.

Di Perpustakaan Umum Kota Depok sudah banyak koleksi buku anaknya, bahkan ruangan khusus anak dan balita pun sudah ada.