DepokNews – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok memberikan piagam penghargaan kepada delapan perusahan dan pasar rakyat di Depok yang telah komitmen dan konsisten dalam melaksanakan tera-tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Ke delapan penerima penghargaan itu di antaranya, Badri Pom Bensin, Pasar Sukatani, Pasar Pucung, Apotek, JNE Expres, PT. Indo Lysaght, Hypermart, dan Agen Armi.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh perusahaan dan pasar yang telah peduli, taat dan konsisten tera-tera ulang Alat UTTP setiap tahunnya,” ucap Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak, Senin (13/11/23).
Dia menuturkan, komunikasi antara perusahaan dan Metrologi Legal pun cukup intens dan baik selama ini. Hal ini menjadi modal bagi Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan masyarakat melek metrologi (3M).
“Setiap tahun akan terus bergulir pemberian penghargaan ini, sebagai apresiasi dan motivasi juga untuk perusahaan lain agar tercipta Depok Daerah Tertib Ukur,” tutur Zaki.
Di tempat yang sama, Kepala UPT Pasar Pucung, Maksum menyebut, pihaknya berkomitmen untuk rutin mengecek dan mengkalibrasi timbangan milik pedagang di Pasar Pucung.
Menurutnya, ini mengantisipasi ketidakakuratan timbangan yang dapat menyebabkan kerugian antara pedagang dan pembeli.
“Dari 60 timbangan pedagang di Pasar Pucung Alhamdulillah semuanya aman tidak ada yang rusak, Insha Allah setiap tahun akan di tera,” pungkasnya.
Sumber : depok.go.id