Demokrat Depok Minta Perlindungan Hukum Soal KLB Deli Serdang

DepokNews- Antisipasi gerakan sepihak yang dilakukan kubu Moeldoko, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Depok, meminta perlindungan hukum pada polisi.

“Jadi kita membuat surat terkait dengan pengaduan dan perlindungan hukum kepada Polres dan juga memberikan surat keputusan DPC yang sah yang dikeluarkan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) kepada Kapolres,” kata Ketua DPC Demokrat Depok, Edi Sitorus di Polres Metro Depok, Kamis (25/3).

Dirinya mengaku, langkah ini sudah disepakati oleh seluruh ketua divisi Partai Demokrat di Indonesia.

Edi menjelaskan, surat pengajuan dan perlindungan hukum ini terkait dengan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang sudah dikeluarkan untuk kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hasil kongres ke-5 pada 15 Maret 2019.

Kemudian, dalam laporannya tersebut, Demokrat Depok juga menyertakan logo dan atribut partai. Menurut Edi itu penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ini kita antisipasi apabila dikemudian hari ada orang yang memakai dan mengatasnamakan Demokrat, karena itu kan juga sudah menyalahi aturan, sudah melanggar undang-undang,” tuturnya.

Edi menegaskan, Demokrat sudah mendaftarkan atribut melalui Ketua Umum yang sah, yakni Agus Harimurti Yudhoyono atau yang akrab disapa AHY.

“Jadi dalam rangka mengantisipasi hal-hal tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Edi memastikan, kelompok yang mengatasnamakan Kongres Luar Biasa (KLB) adalah ilegal.

“Menurut kita itu bukan KLB, hanya segelintir orang membuat rapat mengatasnamakan Partai Demokrat,” tutupnya.