DepokNews–Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok kembali memberlakukan retribusi pembuangan sampah.
Kepala Dinas DLHK, Ety Suryati mengungkapkan retribusi pajak direncanakan diberlakukan pada Oktober 2019 kemarin. Namun kata dia karena belum ada sosialisasi akhirnya ditunda sampai 2020.
“Ada retribusi seperti dulu sedng kita diskusikan ke RW dan RT, Harusnya sudah mulai oktober kemarin tapi kita sosialisasi untuk tahun ini,”ujarnya saat dikonfirmasi. Senen (30/12/2019).
Dijelaskan Ety pemberlakuan retribusi sampah tidak hanya di Depok.Namun beberapa daerah di Indonesia memberlakukan retribusi sampah.
” Ngga ada alasan ke Nambo terkait ini itu memang untuk retribusi masih dimungkinkan. undang undang dan semua daerah belum ada yang gratis,”ujarnya.
Ia meminta agar retribusi sampah tidaklah dikaitkan dengan tidak jadinya membuang sampah ke TPA Nambo.
“tolong jangan dijadikan alasan Nambo karena retribusi yang akan ditarik itu jauh dari kebutuhan untuk penanganan sampah, Salah itu pak, jangan dibesarkan di nambo, Ok,”katanya.
Sebelumnya warga Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung Hendra mengatakan warga menyampaikan keberatan terkait retribusi pembuangan sampah. Pasalnya warga khususnya kompleks Permata Regency sudah melakukan pemilahan sampah sajak enam tahun yang lalu.
“Kami sudah berhasil melakukan pemilahan sampah baik organik dan non organik. Jadi kalau berlakukan tarif, warga akan malas melakukan pemilahan sampah,”katanya
Lanjut Hendra penolakan tersebut sudah disampaikan langsung Warga ke Sekretariat Daerah Kota Depok saat acara dialog.
“Sudah kami sampaikan, Sekda bilang akan menyampaikan langsung ke DLHK dan menjadi bahan masukan,”ujarnya.