DepokNews — Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Penyelenggaraan KLA oleh Pemerintah Kota Depok diantaranya dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak anak, melindungi anak serta mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Depok, di Aula Teratai, Lantai 1, Gedung Balaikota Depok, Selasa (28/02/2017).
“Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dimana berdasarkan evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kota Depok telah berada pada tingkat Madya dan tahun ini akan dilakukan penilaian kembali,” ujar Wakil Walikota. Terkait hal tersebut, Gugus Tugas Kota Layak Anak dibentuk dengan maksud agar pelaksanaan pengembangan KLA di Kota Depok dapat berjalan secara lebih integratif dan menyeluruh.
“Sudah seharusnya pengembangan KLA dilaksanakan dengan mengintegrasikan program atau kegiatan pada berbagai instansi atau lembaga lintas sektor,” tambahnya. Saat ini telah terbentuk 21 kelurahan layak anak dan 86 RW ramah anak di Kota Depok. Adapun Gugus Tugas KLA memiliki peran yang sangat menentukan jalannya program KLA di Kota Depok, karena seluruh program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan, dirasakan secara langsung oleh anak-anak.
“Dengan demikian perlu segera dilakukan optimalisasi peran, fungsi dan tugas Gugus Tugas Kota Layak Anak. Saya berharap Gugus Tugas Kota Layak Anak dapat bersinergi, membangun komitmen dengan seluruh pihak yang terkait Demi mewujudkan Depok Kota Layak Anak,” kata Pradi didepan peserta Rakor.
Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok, Eka Bachtiar, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak ini bermaksud meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan Kota Layak Anak di Kota Depok. “Adapun tujuan Rakor ini antara lain menyamakan persepsi anggota Gugus Tugas KLA dan upaya strategis yang dapat dilakukan, membahas aksi, sinkronisasi kegiatan yang mendukung KLA di masing-masing lembaga serta mempersiapkan Gugus Tugas KLA,” terang Eka Bachtiar yang juga selaku ketua panitia penyelenggara.
Acara yang mengusung tema “Membangun Komitmen Bersama Melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak Tahun 2017 Untuk Mewujudkan Kota Depok Kota Layak Anak” menghadirkan tiga orang narasumber yakni Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak (PHA) atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asisten Hukum dan Sosial serta narasumber dari Baplitbangda Kota Depok.