Depok Perketat PPKM, Ini Jadwal Pusat Perbelanjaan

DepokNews- Ketua Satgas Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, karena terjadinya peningkatan kasus Covid-19 maka dilakukan langkah kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.

Di antaranya, pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau minimarket, hanya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

Lalu Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

Pemberlakuan kebijakan tersebut dalam upaya pengetatan PPKM. Disesuaikan dengan periode PPKM Mikro yang sudah berjalan saat ini. Yaitu, berlaku sampai 28 Juni 2021.

“Ke depannya akan di evaluasi kembali, secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya,” ucapnya.