Depok Tempati Posisi Tertinggi Ke-4 UMK 2021 Se-Jawa Barat

Depoknews- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan dan mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 pada 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat pada 21 November lalu. Posisi keempat tertinggi masih dipegang oleh Kota Depok.

“ Alhamdulillah, Kota Depok masih menempati urutan keempat se-Jabar, sama seperti tahun lalu.” Tutur Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (23/11/20).

Adapun yang menempati posisi pertama UMK tertinggi se-Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang dengan nillai Rp.4.798.312, posisi kedua ditempati oleh Kota Bekasi dengan nilai Rp.4.782.935 dan disusul oleh Kabupaten Bekasi sebesar Rp.4.791.843.

Manto menambahkan bahwa besaran upah setiap perusahaan tidak sama rata. Ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang dapat membuat nilai nya lebih rendah ataupun lebih besar dari UMK. Adapun pengajuan kenaikan UMK Kota Depok berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Tahun ini UMK Depok Rp. 4.202.105, tahun depan UMK Kota Depok mengalami kenaikan 3,27 persen atau Rp. 137.408,83. Semoga dengn adanya kenaikan ini akan meningkatan daya beli para pekerja atau buruh,” tutupnya.