Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.

“Sebab kondisi saya sudah berpisah sejak tahun 2015 dan selama ini mantan istri dan keluarganya menutup total akses saya terhadap korban. Bahkan saya sempat mendapat informasi ibunya kerap melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap anak saya apabila korban ingin bertemu dengan saya,” jelas Andy, Senin (3/12/2018).
Menurutnya berdasarkan keterangan beberapa saksi bahwa korban pernah mengadu kepada saksi bahwaNamun sayangnya, pihak ibu korban tidak kooperatif dan menghilang. Terkait hal tersebut ayah korban memutuskan melaporkan ibu korban RSW kembali beserta Kakek Korban BR ke Unit PPA Polres Depok pada bulan juni 2018, Karena menurut Teddy Indra Mahesa diduga ibu korban beserta kakek korban telah melakukan tindakan kekerasan Fisik & Psikis karena ada bekas luka pada tubuh korban, dan korban yang masih berusia 8 tahun itu sempat mengaku setiap kali ingin bertemu dengan ayahnya mendapatkan tindakan pemukulan dan dikurung oleh ibu dan keluarga korban.
Menurut Kuasa hukum ayah korban Teddy Indra Mahesa,Pihaknya juga mendapatkan laporan Perkembangan Perkara (SP2HP) dari pihak Unit PPA Polresta Depok yang menyatakan bahwa terhadap korban dan terlapor masih dalam proses pencarian, oleh karena itu pihaknya memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan korban dan terlapor mohon untuk memberikan laporan ke pihak kepolisian terdekat.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Sahat Farida Berlian mengatakan, untuk kasus ini dirinya akan sebisa mungkin membantu dengan cara mediasi. Namun karena keberadaan keluarga dari mantan istri Andy, tidak diketahui dan sudah diranah kepolisian. Maka pihaknya akan mendorong agar secepatnya kasus ini di diselesaikan. Karena, ada korban yaitu anak dibawah umur, yang harusnya mendapat hak dan kewajiban sebagai seorang anak, harus ikut larut dalam persoalan orang tuanya. “Fokus utama adalah anak, tapi harus diketahui dulu keberadaannya. Semoga pihak kepolisian bisa segera menemukan keluarga ini, dan si anak dapat haknya untuk tumbuh secara normal,” tandas Sahat.(mia)