Diduga Langgar Aturan, Bangunan Milik PKL Ditertibkan Petugas

DepokNews — Sejumlah bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang diduga melanggar aturan di sejajar rel Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis (17/03) kemarin kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sekitar 85 bangunan permanen dan semi permanen ditertibkan. Penertiban berjalan kondusif tanpa ada perdebatan dengan PKL.

“Sudah kami tertibkan dan berjalan lancar, karena pemilik bangunan sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Lienda berharap, setelah dilakukan penertiban tidak ada lagi PKL yang mendirikan bangunan di sejajar rel tersebut. Agar tidak menganggu aktivitas masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP) 1 sampai 3 serta sosialisasi di lokasi sekitar. Awalnya terdapat 200 PKL, dengan diberikan SP tersebut sejumlah PKL melakukan pembongkaran sendiri.

“Alhamdulillah banyak pihak yang mendukung, dan kesadaran PKL cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan kondisif,” pungkasnya.