Dinilai Melanggar Perda Ketertiban, Delapan PKL Didenda Rp 100.000

DepokNews — Akibat melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Sebanyak delapan warga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/06/21).

Delapan orang yang menjalani persidangan tersebut yaitu para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan hingga memakai badan jalan, dan trotoar.

“Mereka dinilai membahayakan pengguna jalan maupun calon pembeli. Dan ada 10 pelanggar yang dikenakan tipiring,”ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Depok, Taufiqurakhman saat di konfirmasi. Kamis (17/6/2021).

Pada saat menjalani sidang kata Taufik hanya delapan yang hadir dan mengikuti sidang tersebut.

“Sidang yang dilakukan secara tertutup, delapan pelanggar dikenakan denda senilai Rp 100 ribu. Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Terakhir, Taufiq berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Kota Depok yang tertib, aman, dan kondusif