Menu

Dark Mode
Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir: Janji Politik Imam Ririn Adalah Terbangunnya Depok Eco Park di Pancoran Mas Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas

Kesehatan

Dinkes Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Susu Kental Manis Bagi Anak

badge-check


					Susu kental manis (Ilustrasi) Perbesar

Susu kental manis (Ilustrasi)

DepokNews- Surat edaran telah dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, bagi produsen, distributor, dan masyarakat terkait produk susu kental manis.
Sekretaris Dinkes Kota Depok Ernawati mengatakan, Dinkes juga melarang penggunaan visualisai gambar susu cair yang disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi. Selain juga larangan menampilkan iklan produk tersebut saat jam tayang acara anak-anak.
“Surat edaran sebagai bentukimbauan bagi pemilik dan masyarakat sebagai konsumen agar tidak salah dalam mengonsumsi produk susu kental manis,” ujar mantan Dirut RSUD Depok ini.
Edaran yang dikeluarkan Dinkes menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No HK. 06.5.51.511.80.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Produk Susu Kental Manis. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Jumat (06/07), Dinkes menyebutkan di label dan iklan susu kental manis dilarang menampilkan anak-anak usia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun. Dinkes juga melarang penggunaan visualisasi yang disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap zat gizi.
“Setelah keluarnya edaran ini, paling lama enam bulan produsen, importir, maupun distributor harus menyesuaikan dan melakukan tindakan,” terangnya.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi produk susu kental manis. “Terlebih bagi anak-anak dikarenakan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Garda Terdepan dalam Mewujudkan Persatuan untuk Membangun Indonesia Sehat, Indonesia Kuat

28 October 2024 - 18:42 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

Trending on Metro Depok