Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dinkes Depok Pantau Optik Tak Berizin

badge-check


					Dinkes Depok Pantau Optik Tak Berizin Perbesar

DepokNews- Belum memiliki data optik atau tempat pelayanan kesehatan mata, yang belum berizin, Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), mengajak peran serta masyarakat untuk menginformasikan jika ada optik tak berizin.

Dinkes Depok pun rutin melakukan sidak ke beberapa pusat perbelanjaan, optik-optik yang melakukan pelayanan kesehatan mata tak berizin pun ditindak.

Kabid SDK Dinkes Depok Yuliandi mengatakan, kekurangan SDM menjadi kendala pihaknya dalam merazia optik tak berizin. Jika ada pengaduan masyarakat, LSM, atau suapapun, maka akan turun langsung ke lokasi.

Dari Tahun 2017 hingga 2019 baru 37 optik. Tahun 2020 Dinkes Depok masih melakukan pendataan kembali, dengan menggandeng Gapopin Depok.

“SDM kita terbatas, tapi masyarakat sekarang sangat peka dengan segala sesuatu yang tak sesuai aturan. Banyak yang mengadu, kemudian tim kami langsung ke lokasi optik,” kata Yudi sapaannya.

Sanksi yang diberikan Dinkes kepada optik nakal adalah penutupan, tidak boleh beroperasional, sampai diurus izinnya.

“Ditutup kalau ada pemeriksaan mata, kalau cuma jual kacamata biasa masih boleh,” ujarnya.

Hal ini guna menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Contohnya dalam pemeriksaan mata, harus dilakukan Refraksionist Optician (RO), yang juga telah memiliki izin praktek. Karena ada pelayaan penerimaan resep dokter. Sehingga pasien memeriksakan matanya kepada yang ahli, bukan main-main.

“Harus ada tenaga profesional, tempat memadai, kualitas pelayanan terjamin. Harus berkompeten orang yang memeriksakan mata pasien,” jelasnya.

Syarat-syarat pengajuan izin optik pun sangat mudah, tinggal datang ke Dinkes Depok, kemudian melengkapi beberapa persyaratan. Masa berlaku surat izin optik pun hanya lima tahun, dan kembali diperpanjang dengan syarat semula.

“Ada persyaratan ruangan, pemeriksaan, lab optik, wastafe, tong sampahnya. Teknis, namun sangat penting karena ini untuk kesehatan mata,” terang Yudi.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline