Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dinkes Larang Rokok Elektrik di Depok

badge-check


					Rokok elektrik (Ilustrasi) Perbesar

Rokok elektrik (Ilustrasi)

DepokNews- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memasukkan larangan penggunaan rokok elektrik, di Depok. Larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Nantinya pengguna rokok elektrik akan dilarang berada di kawasan KTR, setelah revisi Perda ini diberlakukan. 

Kepala Dinkes Kota Depok Novarita mengatakan rokok elektrik atau biasa disebut vape ini, berisi zat propilen glikol atau gliserin, nitrosamin, nikotin dan penambah rasa atau variant. 

“Zat-zat kimia ini berbahaya bagi tubuh. Bisa cek di internet yah bahayanya seperti apa. Agar masyarakat dapat mengetahui lebih dalam mengenai zat itu,” katanya, Selasa (17/9/2019).

Dirinya menambahkam, masih banyak pengguna yang tidak mengetahui kandungan zat yang ada di rokok elektrik. 

“Zat kimia tersebut dimasukkan kedalam elektrik, kemudian dihisap. Bisa dibayangkan zat-zat berbahaya tersebut dimasukkan kedalam tubuh,” jelasnya.

Disinggung lebih bahaya mana antara rokok biasa, dengan elektrik, Novarita mengaku keduanya berbahaya bagi tubuh. Namun kadar zat yang ada di elektrik lebih berbahaya, bila masuk dalam tubuh.

“Kalau dibuat perbedaan nanti perokok malah memilih rokok biasa daripada elektrik. Itu pandangan keliru, keduanya berbahaya. Diharapkan perokok aktif sadar, dan berhenti menggunakan keduanya,” tuturnya. 

Begitu pula dengan asapnya, meski wangi karena mengandung pewangi tetap berdampak negatif, terutama bagi perokok pasif.

Novarita melanjutkan, ini akan dituangkan dalam revisi Perda KTR. Sedang dalam pembahasan dengan dewan DPRD Depok. Mengenai sanksi dirinya mengatakan, nanti dlihat dulu payung hukumnya, karena harus ada dasar hukumnya bila akan dikenakan sanksi.

“Jangan sampai dituntut balik oleh toko penjual elektrik bila kita tidak ada payung hukum. Makanya sedang dalam proses pembahasan. Sosialisasi terus dijalankan ke masyarakat untuk Perda KTR,” terangnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline