Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dinsos Depok Salurkan Santunan Kematian

badge-check


					Santunan kematian (Ilustrasi) Perbesar

Santunan kematian (Ilustrasi)

DepokNews- Santunan kematian sebesar Rp 3,2 miliar diberikan Pemkot Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, kepada 1.617 ahli waris. 
“Santunan kematian diberikan dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2018,” jelas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Devi Mayori beberapa waktu lalu.
Devi melanjutkan, pemberian santunan sesuai dengan jumlah keseluruhan data penerima sampai dengan Desember 2018. Sedangkan besaran santuan yang diberikan senilai Rp 2 juta per ahli waris.

“Pemberian santuan diserahkan dalam beberapa tahap,” tuturnya.
Masih ada 86 ahli waris yang belum dicairkan, karena masih menunggu tahap selanjutnya. Pemberian santunan kematian dilakukan atas pengajuan dari masyarakat. Dinsos Kota Depok mencatat, untuk pemberkasan santunan kematian di tahun 2018 berjumlah 2.358 berkas.

Dirinya menjelaskan, di dalam Perwal tersebut ada persyarataan yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki KTP elektronik (e-KTP) domisili Depok, memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Perlindungan Sosial, maupun Kartu Indonesia Pintar. Sedangkan  penyeleksiannya, jelas Devi, dilakukan oleh tenaga sosial kecamatan dan tim verifikasi dari masing-masing kelurahan.

Verifikasi yang dilakukan harus benar-benar valid, sehingga santunan tepat sasaran. Pemerintah berharap dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik, untuk penataan makam maupun untuk keperluan lainnya.

“Masyarakat dapat mengajukan santunan kematian kepada pemerintah. Namun, harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian,” tutup Devi.(mia)
Area lampiran

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline