Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dinyatakan P21, Berkas Tersangka Mantan Lurah Pancoran Mas Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan

badge-check


					Dinyatakan P21, Berkas Tersangka Mantan Lurah Pancoran Mas Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan Perbesar

DepokNews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat, dengan tersangka berinisial S, di Ruang Tahap 2 Kejari Depok pada Kamis (23/09).

Tersangka S merupakan Lurah pada Pancoran Mas, Depok. Lurah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu.

Tersangka diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H. menjelaskan bahwa penyerahan berkas dan tersangka pelanggaran PPKM Darurat dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Setelah proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Depok ini, sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk kita sidangkan,” Ujar Andi Rio.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline