Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dipeharhatikan, PTMT 100 Persen Akan Dihentikan Jika Terjadi Beberapa Kondisi Diantaranya

badge-check


					Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar) Perbesar

Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar)

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan selama pelaksanaan PTMT 100 persen yang mulai diberlakukan hari ini (24/01).

Dalam Perwal tersebut dijelaskan, salah satunya terkait penghentian sementara PTMT pada tingkat satuan pendidikan. Penghentian dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 14 hari apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, penghentian PTMT dilakukan apabila hasil surveilans epidemologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih. Dan atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak lima persen atau lebih.

Lalu, penghentian sementara penyelenggaraan PTMT pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes). Serta dan atau dashboard hhtp: //sekolahaman.kemkes.go.id/ dan hhtp:/madrasahaman.kemkes.go.id/. 

Dijelaskan pula, penghentian sementara penyelenggaran PTMT pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi PJJ selama lima hari apabila terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Hasil surveilans epidemiologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah lima persen.

Pembukaan kembali PTMT yang dihentikan sementara dapat dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan. Serta warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 sudah tertangani.

Kemudian, melakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan prokes pada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran prokes.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline