Menu

Dark Mode
GEMMARIN (Gerakan Matahari Imam Ririn) Wilayah Sawangan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 PKN Resmi Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq dalam Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Siap Hadapi Debat Pilkada Depok: “Kami Sudah Terlatih Tanya Jawab dengan Masyarakat” Ahmad Syaikhu dan Imam Budi Hartono Sowan ke Kediaman Habib Abubakar Al Busyro Citayam Grib Jaya DPC Kota Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq 700 Instruktur Senam di Depok Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Asih dan Imam Ririn

Metro Depok

Dipeharhatikan, PTMT 100 Persen Akan Dihentikan Jika Terjadi Beberapa Kondisi Diantaranya

badge-check


					Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar) Perbesar

Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Foto: tangkapan layar)

DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan selama pelaksanaan PTMT 100 persen yang mulai diberlakukan hari ini (24/01).

Dalam Perwal tersebut dijelaskan, salah satunya terkait penghentian sementara PTMT pada tingkat satuan pendidikan. Penghentian dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama 14 hari apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, penghentian PTMT dilakukan apabila hasil surveilans epidemologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih. Dan atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak lima persen atau lebih.

Lalu, penghentian sementara penyelenggaraan PTMT pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes). Serta dan atau dashboard hhtp: //sekolahaman.kemkes.go.id/ dan hhtp:/madrasahaman.kemkes.go.id/. 

Dijelaskan pula, penghentian sementara penyelenggaran PTMT pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi PJJ selama lima hari apabila terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Hasil surveilans epidemiologis menunjukan angka positif rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah lima persen.

Pembukaan kembali PTMT yang dihentikan sementara dapat dilakukan dengan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan. Serta warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid-19 sudah tertangani.

Kemudian, melakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan prokes pada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran prokes.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok