Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Didesain Anti Bocor, PT Tirta Asasta Depok Pastikan Pembangunan Tangki Air 10 Juta Liter Sudah Miliki Izin

badge-check


					Didesain Anti Bocor, PT Tirta Asasta Depok Pastikan Pembangunan Tangki Air 10 Juta Liter Sudah Miliki Izin Perbesar

DepokNews – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) tengah melakukan uji coba water tank berkapasitas 10.000 m3 yang dirancang anti gempa dan anti bocor. Water tank tersebut baru saja selesai dibangun dan telah mengantongi izin. 

“Izin sudah ada dengan nomor Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 Yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” ujar Direktur Utama (Dirut) PT Tirta Asasta, Muhammad Olik Abdul Holik, Selasa (20/06/23).

Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada warga sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang disyaratkan untuk penerbitan IMB. Sosialisasi dilakukan ke RW 26 dan RW 12, termasuk SMP 32 dan masjid Bahrul Ulum tanpa ada intervensi ataupun paksaan. 

“Sosialisasi dihadiri perwakilan warga, kita juga mengundang instansi kecamatan, kelurahan, babinsa, LPM, media dan Kejaksaan Negeri Depok,” ungkapnya.

Dikatakannya, pembangunan water tank sudah sesuai aturan. Sehingga, terkait pernyataan beberapa pihak yang mengatakan tidak ada perizinan, intervensi, dan pembohongan publik itu tidak benar.

 “Itu adalah keliru dan fitnah, tidak benar apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan tidak benar. Begitu pula dengan adanya pernyataan keliru tentang water tank, bahwa dalam IMB yang tercantum adalah luas bangunan yaitu sebesar 1.923,25 m2, bukan kapasitas water tank,” jelasnya.

“Kita urus izin dari 2019, berdasarkan ketentuan yang berlaku, saat kami mengajukan perizinan untuk pembangunan water tank/reservoir tidak menggunakan AMDAL tapi cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan ketentuan perizinan pendirian reservoir Perda IMB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan,” tambahnya.

Olik menambahkan, terkait adanya polemik di masyarakat, pihaknya akan terus memberikan informasi sesuai dengan ketentuan. Kendati begitu, pihaknya akan menghormati dan menaati segala proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati dalam mengungkapkan statement karena setiap statement akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline