
“Penyandang difabel sebagai warga negara dijamin hak politiknya dalam undang-undang, baik UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas maupun dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya beberapa waktu lalu.
“Penyandang disabilitas bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, DPD, atau jadi panitia penyelenggara pemilu, apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terang.
Ia melanjutkan, penyandang difabel juga dilindungi haknya untuk memilih partai politik, perseorangan atau pasangan calon peserta pemilu. Dalam tahapan pelaksanaan pemilu, KPU Kota Depok berupaya membuka akses partisipasi kepada penyandang disabilitas, baik saat rekrutmen petugas, pendataan pemilih, sosialisasi, maupun akses dalam pemungutan suara di TPS.
“Dalam tahapan pendataan pemilih, KPU Kota Depok sekaligus mendata pemilih penyandang disabilitas sesuai ragamnya. Dalam Peraturan KPU, bahkan penyandang hambatan mental yang dinilai mampu menggunakan hak pilih berdasarkan bukti medis, dapat didaftar sebagai pemilih,” tandas Arif.(mia)