Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Disdik Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer di Depok 

badge-check


					Kadisdik Kota Depok, Mohammad Thamrin (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews) Perbesar

Kadisdik Kota Depok, Mohammad Thamrin (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menerapkan sistem standar gaji bagi guru honorer, sebesar Rp1 juta. Hal tersebut berdasarkan masa bakti hingga empat tahun, maka tidak ada lagi guru honorer yang dibayar dibawah Rp1 juta.
“Tahun 2018, honor bagi guru honorer di Depok sudah kita buatkan standar. Jadi, dimana saja guru honorer mengajar di sekolah, mereka sudah memiliki standar gaji yang sama,” jelas Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin.
Thamrin melanjutkan, penambahan tersebut berasal dari APBD Depok. Bahkan maksimal hingga Rp 4 juta yang masa baktinya sudah 20 tahun. Selain naiknya upah honorer, lanjut Thamrin, pihaknya juga telah mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer. Jadi, para guru honorer diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri.
“Ini langkah-langkah kami untuk menyejahterakan dan memberi perhatian pada guru honorer. Jadi guru honor di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK,” terangnya.

Dirinya menambahkan, mulai tahun 2019 ini, para guru honorer akan diberikan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya adalah tunjangan hari raya. Ketentuan tersebut rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200. Setiap tiga bulan  gaji guru honorer yang dikeluarkan sebesar Rp 18 miliar.

“Saya juga imbau kepada para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena ini ketentuan pusat. Jadi saya harap para guru melakukan penyesuaian,” tutup Thamrin.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline