Menu

Dark Mode
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Depok Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq Janjikan Pembangunan Sekolah Negeri di 63 Kelurahan Kota Depok Jiwa Petarung Imam Budi Hartono Terbukti di Pilkada Depok 2024, Kampanye Pagi Hingga Malam TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru

Metro Depok

Disdukcapil Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

badge-check


					Kepala Disdukcapil, Misbahul Munir saat memaparkan aturan standar pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (19/07). (Foto: Janet/Diskominfo) Perbesar

Kepala Disdukcapil, Misbahul Munir saat memaparkan aturan standar pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (19/07). (Foto: Janet/Diskominfo)

DepokNews– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar Public Hearing Standar Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (19/07). Tampak camat, lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Disdukcapil Misbahul Munir mengatakan, pihaknya akan merancang standar pelayanan publik yang ada di Disdukcapil. Langkah itu dimaksudkan sebagai upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan di Depok.

“Standar pelayanan ini yang sedang didiskusikan dengan camat, lurah dan LPM agar nantinya ikut mensosialisasikan. Kami ingin mereka juga ikut komitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis kepada masyarakat,” katanya kepada depok.go.id.

Lebih lanjut, ucapnya, dalam pembahasan, Disdukcapil berkomitmen untuk menetapkan beberapa kebijakan terkait pelayanan dokumen kependudukan. Salah satunya dengan merancang Standart Operasional Pelayanan (SOP) pembuatan e-KTP dan akta Kelahiran, maksimal 7 hari.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan paling lama 14 hari membuat e-KTP. Namun, kami berupaya pembuatan e-KTP ini memakan waktu hanya 7 hari. Percepatan ini telah dicoba selama satu tahun, maka itu sekarang kami siap untuk menjalankannya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, diharapkan seluruh kecamatan, kelurahan serta LPM terus menjalin sinergitas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Disdukcapil juga terus berupaya untuk mewujudkan visi dan misi Kota Depok. Yaitu, pelayanan yang unggul untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Jika nanti sudah menjadi maklumat pelayanan, Disdukcapil akan menjadi dinas pertama yang dapat membuat SOP untuk melayani kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok