DepokNews– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menggelar Public Hearing Standar Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (19/07). Tampak camat, lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Disdukcapil Misbahul Munir mengatakan, pihaknya akan merancang standar pelayanan publik yang ada di Disdukcapil. Langkah itu dimaksudkan sebagai upaya Disdukcapil untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan di Depok.
“Standar pelayanan ini yang sedang didiskusikan dengan camat, lurah dan LPM agar nantinya ikut mensosialisasikan. Kami ingin mereka juga ikut komitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis kepada masyarakat,” katanya kepada depok.go.id.
Lebih lanjut, ucapnya, dalam pembahasan, Disdukcapil berkomitmen untuk menetapkan beberapa kebijakan terkait pelayanan dokumen kependudukan. Salah satunya dengan merancang Standart Operasional Pelayanan (SOP) pembuatan e-KTP dan akta Kelahiran, maksimal 7 hari.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan paling lama 14 hari membuat e-KTP. Namun, kami berupaya pembuatan e-KTP ini memakan waktu hanya 7 hari. Percepatan ini telah dicoba selama satu tahun, maka itu sekarang kami siap untuk menjalankannya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, diharapkan seluruh kecamatan, kelurahan serta LPM terus menjalin sinergitas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Disdukcapil juga terus berupaya untuk mewujudkan visi dan misi Kota Depok. Yaitu, pelayanan yang unggul untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jika nanti sudah menjadi maklumat pelayanan, Disdukcapil akan menjadi dinas pertama yang dapat membuat SOP untuk melayani kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
sumber: depok.go.id