Dishub Depok Tertibkan Parkir Liar di Jalan Kartini Hingga Margonda Raya

Petugas Dishub Depok menggembok kendaraan roda empat yang parkir liar di Jalan Raya Margonda, Rabu (04/07/23). (Foto : Diskominfo)

DepokNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan 46 kendaraan yang parkir di bahu dan badan jalan. Penertiban parkir liar ini dilakukan di sepanjang Jalan Kartini hingga Margonda Raya.

Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Dishub Depok dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan tertib parkir. Sekaligus, memberi efek jera kepada para pelaku parkir liar.

“Hari ini kita gabungan dengan garnisun, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan PatroliĀ (Turjawali) Polres Metro Depok,” tuturnya, Rabu (02/08/23).

Dari kegiatan tersebut, terjaring sebanyak 46 kendaraan, 16 kendaraan merupakan roda empat dan 30 lainnya merupakan roda dua.

“Untuk roda empat (mobil) ada 8 yang kami gembok, 4 ditilang dan 4 diimbau. Kemudian, 30 roda dua (motor) kami cabut pentil bannya,” terang Deris.

Dijelaskannya, penertiban hari ini masih bersifat sosialisasi. Namun, pihaknya juga sedang menyusun kembali Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Sanksi atau Denda Parkir Liar.

“Dengan Perwal itu nanti kita bisa berlakukan denda kepada pelanggar parkir,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id