Dishub Depok Tertibkan Puluhan Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Jalan Margonda Raya

DepokNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berhasil menertibkan sebanyak 94 kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Jumlah tersebut terhitung sejak 13 – 14 Maret 2023.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala membeberkan, dari 94 kendaraan yang ditertibkan, 19 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 75 unit kendaraan roda dua.

“Penertiban yang kami lakukan untuk roda dua dikurang anginnya atau digembosi, sedangkan roda empat kami gembok,” ucap dia, usai penertiban di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/03/23)

Ari menjelaskan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga pelanggar belum dikenakan denda. Kendati begitu, pihaknya akan terus menggiatkan penertiban parkir di badan jalan. 

“Kita hanya sosialisasi saja, tidak ada denda yang dikenakan pada pemilik kendaraan,” ucapnya.

Dikatakannya, bagi warga yang kendaraanya digembok oleh petugas Dishub, dapat langsung menghubungi nomor kontak yang tertera di surat sosialisasi yang diletakan pada kaca mobil. Tentunya, dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya.

Terakhir, dia mengimbau kepada pengendara roda empat maupun roda dua yang mengakses pusat-pusat keramaian di Jalan Margonda Raya untuk tidak parkir di luar badan jalan. Sebab, dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Jadi, di Margonda ada beberapa pusat kegiatan, seperti segmen tiga itu ada Margo City, Detos bahkan Gunadarma. Tadi kita lihat itu dapat digunakan parkir off street atau di luar badan jalan,” kata Ari.

“Marilah kita sebagai pengguna jalan dapat menjaga ketertiban bersama guna kelancaran, keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id