Dishub Lakukan Penataan Lahan Parkir di Balai Kota Depok

DepokNews- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan penataan lahan parkir di lingkungan Balai Kota Depok. Dalam penataan tersebut, Dishub telah memasang rambu dan memberikan imbauan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat untuk tidak parkir sembarang di Balai Kota Depok.
“Kami sudah memasang rambu-rambu larangan parkir karena sudah disediakan lahan parkir khusus kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Sekretaris Dishub Kota Depok Yusmanto beberapa waktu lalu.
Tindakan tegas akan dilakukan pihaknya jika ada pengendara yang melanggar dengan memarkir tidak pada tempat yang disediakan. Tindakan yang dimaksud adalah dengan melakukan penggembokan bagi pengendara yang memarkirkan kendaraannya tidak pada lahan yang sudah disediakan. Selanjutnya, jika pengendara sudah mengetahui kendaraannya digembok, maka Dishub segera meminta pengendara untuk memindahkan mobilnya ke Gedung Parkir.
“Agar memberi efek jera maka akan dilaporkan ke BKPSDM untuk selanjutnya ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, diharapkan dengan penataan parkir yang dilakukan, lingkungan Balai Kota Depok dapat semakin tampak tertib dengan tidak adanya kendaraan yang parkir sembarang. Dengan begitu masyarakat yang mengurus pelayanan pun tidak merasa terganggu.
“Kita harus sama-sama menghormati hak pengendara lain dan pejalan kaki. Sehingga diharapkan semua bisa tertib bersama,” paparnya.
Lahan parkir yang ada di Balai Kota Depok dibuat untuk menampung kendaraan yang ada di satu tempat sehingga menjadi lebih tertib dan tertata rapih. Pemerintah juga memperhatikan pengendara wanita dan difabel. Di Gedung Parkir Balai Kota Depok telah disesiakan area parkir khusus wanita dan difabel. Penyediaan fasilitas tersebut berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor 461/0369-DPAPMK perihal permintaan untuk menyiapkan lahan parkir khusus wanita (ladies parking) dan lahan parkir khusus untuk orang berkebutuhan khusus (difabel parking) di lingkup Pemkot Depok. Lahan parkir khusus itu tersedia di lantai 1B dan 2A gedung parkir Balai Kota Depok. Kuota yang disediakan sebanyak 63 slot parkir mobil.
“Kami mendukung upaya penyediaan fasilitas tersebut. Untuk jumlah ada sekitar 63 slot parkir mobil yaitu 21 slot di lantai 1B dan 42 slot di lantai 2A,”” tambahnya.
Untuk lantai 1B dan 2A ditetapkan sebagai parkir khusus wanita dan difabel untuk memudahkan mereka mengakses parkir. Sebab, kedua lantai tersebut yang dekat dengan pintu masuk dan pintu keluar mobil.
“Kami harus menyediakan tempat yang dekat dengan akses pintu masuk dan keluar, karena untuk lebih memudahkan pengemudi wanita, apalagi untuk difabilitas,” tambahnya.
Dirinya berharap, peraturan lahan parkir tersebut dapat diterima oleh seluruh pengguna. Untuk itu, pihaknya ingin kesadaran semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada.
“Saat ini jika ada yang melanggar dengan mempergunakan lahan parkir tersebut, bila masih satu kali akan kami berikan teguran. Tetapi, nantinya jika ada yang melanggar berkali-kali mungkin akan ada sanksi khusus,” paparnya.
Sedangkan untuk penataan parkir di luar area Balai Kota Depok, pihaknya menegaskan agar pengendara memarkir di area yang sudah disediakan pelaku usaha. Dengan kata lain, parkir di bahu jalan sangat dilarang pihaknya. Diakui masih banyak pengendara yang nakal memarkir di bahu jalan sehingga pihaknya harus rutin melakukan razia. Jika ditemukan ada kendaraan yang terparkir di bahu jalan maka pihaknnya akan menindak tegas dengan melakukan penggembokan.
“Kami rutin melakukan patroli di sepanjang jalan protokol di Kota Depok, terutama di Jalan Margonda. Jika kedapatan ada kendaraan yang melanggar parkir seperti di trotoar, kami akan segera menggemboknya,” tegasnya.
Pihaknya mengaku berkordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan penertiban. Pengendara yang melakukan parkir tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian dengan penilangan.
“Tim Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada yang parkir di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan kepolisian untuk di tilang,” terangnya.
Dalam melakukan upaya penegakan hukum pihaknya mengaku tidak tebang pilih. Tindakn tegas dilakukan juga kepada pengendara roda dua yang melanggar parkir di sembarangan tempat dan trotoar.
“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke pihak kepolisian untuk ditindak,” tandasnya.