Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Disnaker: 86.412 Tenaga Kerja Non ASN di Kota Depok Dapat Bantuan Subsidi Upah

badge-check


					Disnaker: 86.412 Tenaga Kerja Non ASN di Kota Depok Dapat Bantuan Subsidi Upah Perbesar

DepokNews–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memastikan 86.412 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Kota Depok segera mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Terdiri dari 8.351 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan sisanya merupakan pegawai swasta.

“Sudah diserahkan secara simbolis oleh Presiden pagi ini, kami hadir secara virtual. Data ini kami dapat dari BPJS Ketenagakerjaan langsung. Karena mereka yang memvalidasi,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto, di ruang kerjanya, Kamis (27/08/20).

Sebelumnya, kata Manto, BPJS Ketenagakerjaan membuat surat pemberitahuan kepada perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mengusulkan pekerjanya untuk mengikuti program bantuan subsidi upah. Tentunya, pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta.

Selanjutnya, masing-masing perusahaan menyampaikan data tersebut berikut kelengkapan syarat lainnya. Untuk kemudian dilakukan verifikasi.

“Peserta aktif per tanggal 27 Agustus 2020 sebanyak 86.412 orang. Nomor rekening tenaga kerja yang sudah dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan per 27 Agustus 2020 sebanyak 80.313 orang. Jadi, masih ada 6.099 orang pekerja yang nomor rekeningnya belum terlaporkan atau sudah terealisasi 92,94 persen” ungkapnya.

Adapun, lanjutnya, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdapat beberapa syarat penerima bantuan subsidi upah. Diantaranya, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji serta memiliki rekening bank aktif.

“Pekerja penerima subsidi, harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan. Artinya, diperuntukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bantuan ini nantinya bisa bermanfaat,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline