Menu

Dark Mode
Lima Santri Ma’had Al-Qur’an Fityanul Ulum Cinere Akan dikirim Safari Dakwah ke Batam DPRa PKS Sawangan Lama, Sawangan Baru, Pasir Putih dan Bedahan Gelar Musyawarah Ranting Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak

Headline

Disnaker Depok Akan Ikut Sertakan Para Perkerja Dalam Program Bantuan Subsidi Upah

badge-check


					Disnaker Depok Akan Ikut Sertakan Para Perkerja Dalam Program Bantuan Subsidi Upah Perbesar

DepokNews– Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi Covid-19,para pekerja atau karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok akan dikutsertakan dalam program Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto.


“Bantuan ini diperuntukan bagi pekerja yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun BUMN dengan upah di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, saat disambangi di ruang kerjanya, Rabu (12/08/20).
Dijelaskannya, menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019, terdapat 125.161 pekerja penerima upah dan untuk pekerja bukan penerima upah mencapai 14.548 jiwa. Jumlah ini menjadi acuan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.


“Subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana ini nantinya diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Untuk regulasinya sedang digodok,” katanya.
Manto menerangkan, pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp. 150 ribu per bulan. Subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang dicanangkan bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.


“Stimulus ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Trending on Metro Depok