DepokNews–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menyiapkan tim monitoring untuk memantau kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025.
Untuk tahun 2025, UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, tim tersebut merupakan tuntutan dari para serikat pekerja.
Sehingga kenaikan UMK di perusahaan dapat terpantau dengan optimal.
“Jadi nanti akan dibentuk tim untuk mengoptimalisasi kenaikan UMK. Mereka akan monitor ke perusahaan,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (21/01/25).
Sidik mengungkapkan, pada dasarnya pemantauan ini merupakan wewenang dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di wilayah.
Namun akan dioptimalkan dengan dibentuknya tim monitoring.
“Kita tetap akan koordinasi dengan UPTD Wasnaker dalam melakukan pemantauan ke perusahaan,” tambahnya.
“Harapannya perusahaan di Kota Depok sudah menaikkan UMK pekerjanya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutupnya.