Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Depok Berikan THR H Minus 7

badge-check


					Disnaker Ingatkan Perusahaan di Depok Berikan THR H Minus 7 Perbesar

DepokNews- Perusahaan di Kota Depok harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Diah Sadiah.

“THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H minus 7,” ujar Diah.

Diah mengungkapkan, karyawan yang sudah satu tahun bekerja, mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. Sehingga timbul keadilan antara karyawan yang baru bekerja dengan yang sudah lama. Hal ini tertuang dalam peraturan perusahaan atau PKB maka wajib dipatuhi.

“Jadi agar adil dan merata untuk pembagian THR. Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan dan merupakan hak karyawan,” tandas Diah.

Sementara itu, salah satu karyawan di sebuah hotel di Kota Depok, Sabrina mengatakan THR sangat di harapkan seorang karyawan. Karena saat hari raya pengeluaran akan lebih banyak, dan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Kan momen hari raya setahu sekali jadi harus dapat THR,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline