Disnaker Kota Depok Mulai Program De’linna Kerren

DepokNews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai mensosialisasikan program De’linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan sejak akhir Desember tahun lalu. Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepedulian dan partisipasi dunia usaha dalam melindungi para pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaannya.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, program ini merupakan kolaborasi antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok. Selain itu, program ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 560/738/naker/XII/2021 tentang Himbauan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kota Depok.

“Kepada para pimpinan perusahaan, pimpinan badan usaha atau pemberi kerja untuk dapat berpartisipasi melindungi risiko pekerjaan pekerja rentan. Yakni melalui alokasi anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau sumber dana lain, untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan,” tuturnya, Selasa (25/01/22).

Dia menjelaskan, pekerja rentan ialah kategori yang memiliki keterbatasan penghasilan, sehingga tidak mampu membiayai iuran jaminan sosial ketenakerjaan secara mandiri untuk melindungi risiko pekerjaannya. Seperti, pemulung, penggali kubur, pengurus jenazah, pengurus rumah ibadah, pengajar keagamaan, petani dan lain-lain.

“Termasuk juga pekerja konstruksi yang rentan mengalami kecelakaan kerja. Untuk itu, kami meminta kepada pemberi kerja dapat mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial tersebut sebelum proyek di mulai,” terangnya.

Lanjut Thamrin, masyarakat pekerja yang memiliki kemampuan juga dapat berpartisipasi menjadi orang tua asuh untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Untuk, tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok.

“Saat ini kami sosialisasikan dan wajibkan kepada pimpinan perusahaan, pimpinan badan usaha atau pemberi kerja yang ingin menerima pekerja atau memulai proyek untuk memanfaatkan program ini. Tujuannya tentu agar para pekerjanya mendapat perlindungan saat bekerja,” pungkasnya.

Sumber: depok.go.id