Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Disnaker Kota Depok Mulai Program De’linna Kerren

badge-check


					Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : Diskominfo) Perbesar

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto : Diskominfo)

DepokNews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai mensosialisasikan program De’linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan sejak akhir Desember tahun lalu. Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepedulian dan partisipasi dunia usaha dalam melindungi para pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaannya.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, program ini merupakan kolaborasi antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok. Selain itu, program ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 560/738/naker/XII/2021 tentang Himbauan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kota Depok.

“Kepada para pimpinan perusahaan, pimpinan badan usaha atau pemberi kerja untuk dapat berpartisipasi melindungi risiko pekerjaan pekerja rentan. Yakni melalui alokasi anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau sumber dana lain, untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan,” tuturnya, Selasa (25/01/22).

Dia menjelaskan, pekerja rentan ialah kategori yang memiliki keterbatasan penghasilan, sehingga tidak mampu membiayai iuran jaminan sosial ketenakerjaan secara mandiri untuk melindungi risiko pekerjaannya. Seperti, pemulung, penggali kubur, pengurus jenazah, pengurus rumah ibadah, pengajar keagamaan, petani dan lain-lain.

“Termasuk juga pekerja konstruksi yang rentan mengalami kecelakaan kerja. Untuk itu, kami meminta kepada pemberi kerja dapat mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial tersebut sebelum proyek di mulai,” terangnya.

Lanjut Thamrin, masyarakat pekerja yang memiliki kemampuan juga dapat berpartisipasi menjadi orang tua asuh untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Untuk, tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok.

“Saat ini kami sosialisasikan dan wajibkan kepada pimpinan perusahaan, pimpinan badan usaha atau pemberi kerja yang ingin menerima pekerja atau memulai proyek untuk memanfaatkan program ini. Tujuannya tentu agar para pekerjanya mendapat perlindungan saat bekerja,” pungkasnya.

Sumber: depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok