DepokNews- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah menyelesaikan sebanyak 25 kasus atau laporan pekerja yang ditujukan kepada perusahaan pada tahun 2019. Puluhan kasus tersebut didominasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Ada 25 kasus yang dilaporkan dan kami tangani. Laporan kebanyakan terkait pekerja yang tidak terima di-PHK sepihak, upah PHK yang lama dibayarkan dan sebagainya,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.
Dari 25 laporan yang masuk, lanjutnya, 20 diantaranya telah selesai. Tiga laporan telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena tidak menemukan kesepakatan dan sisanya masih dalam proses.
“Disnaker ini kan sifatnya melakukan pembinaan. Jadi, kami berkewajiban menerima laporan jika terjadi masalah antara perusahaan dan pekerja serta membantu mencari solusi. Untuk pembinaan berada di bawah Provinsi Jawa Barat (Jabar),” terangnya.
Manto berharap, di tahun ini, jumlah laporan kasus pekerja bisa menurun. Untuk itu, pihaknya terus melakukan komunikasi secara masif kepada perusahaan maupun pekerja.
“Kami rutin menyambangi perusahaan untuk melakukan audiensi atau sekedar membicarakan perkembangan dunia industri. Ini untuk menjaga agar tidak ada masalah yang berarti, yang harus berakhir di PHI,” tutupnya.(mia)