Dizalimi, Hanya Gara-Gara Masyarakat Yang Mendukung Pasang Spanduk, Sekda Hardiono Dipanggil Bawaslu

DepokNews– Sekertaris Daerah Kota Depok Hardiono merasa dizalimi, hanya karena sekelompok masyarakat memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok dirinya dipanggil Bawaslu. Hal tersebut disampaikan Hardiono usai diperiksa Bawaslu Kota Depok. Jumat (31/1/2020).

“Tentunya ini kezaliman karena kan itu murni masyarakat yang inisiatif memasang bukan perintah saya,”ujarnya.

Selain itu meski pemanggilan tersebut hanya bersifat klarifikasi terkait adanya laporan pemasangan spanduk. Namun pemanggilan tersebut tidak benar jika dirinya melanggar kode etik.

“Pemanggilan ini hanya mengklarifikasi ada laporan dari Panwascam Beji terkait pemasangan spanduk yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mendukung sebagai Bakal Calon Walikota” ujar Hardiono.

Hardiono menilai ketika masyarakat menginginkan pemimpin baru dan mendukung calon yang mereka inginkan adalah hak sebagai warga negara.

“Untuk itu dukungan kepada dirinya atas dasar keinginan masyarakat itu sendiri dan bukan saya yang menyuruh,”katanya.

Ia juga meminta kepada panwascam agar menelaah setiap dugaan pelanggaran.

“Saya berharap untuk Panwascam yang berada di wilayah Kota Depok, harus lebih teliti lagi jika hendak melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok” tandas Hardiono

Sementara, Ketua Bawaslu kota Depok, Luli mengatakan pemanggilan Hardiono ini hanya mengklarifikasi atas laporan pangawas kecamatan wilayah Beji dan Cimanggis.

“Klarifikasi sifatnya, hanya dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait pelanggaran pemasangan spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah Kota Depok”katanya

Bawaslu bertindak sepanjang ada laporan temuan tindak pelanggaran, tambah Luli, kemudian diproses. Namun hal itu belum bisa dijadikan alat bukti terduga bersalah atau tidak namun mengikuti tahap proses kajian terlebih dahulu.

“Prosesnya cukup panjang dan melalui kajian bahwa terduga melakukan pelanggaran atau tidak. Artinya tidak serta merta terduga dinyatakan melakukan pelanggaran” terangnya. DOT