Menu

Dark Mode
PWI Depok Gelar Konferensi Kerja 2024, Tekad Tingkatkan Kinerja di 2025 Para Advokat Kota Depok Deklarasi Dukung Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 Survei Voxpol: Imam-Ririn Unggul dengan Elektabilitas 51,7 Persen di Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Usung Penataan Tahura Cagar Alam Pancoran Mas sebagai Eco Park Berkelas Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI Pemkot Depok Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Rakor TP2DD

Metro Depok

DKR: Gubernur Ridwan Kamil Langgar Undang-Undang, Sejumlah Siswa Miskin Terancam Putus Sekolah

badge-check


					DKR: Gubernur Ridwan Kamil Langgar Undang-Undang, Sejumlah Siswa Miskin Terancam Putus Sekolah Perbesar

DepokNews- Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membatasi siswa miskin untuk bisa belajar di sekolah negeri, membuat sejumlah siswa miskin di Kota Depok terancam putus sekolah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan kepada sejumlah awak media Selasa ( 21/6) yang melaporkan keluhan berapa orang tua siswa miskin yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri.

“Kebijakan Gubernur Jabar itu melanggar undang-undang yaitu UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1). Konstitusi sudah menegaskan fakir miskin jadi tanggung jawab negara. Dan alokasi anggaran pendidikan sudah jelas perintahnya,” tegas Roy Pangharapan.

Kemarin Senin (20/6) telah diumumkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA dan SMK jalur afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sudah ada sekitar 27 siswa miskin yang gagal masuk sekolah negeri,” ujarnya.

Ia merinci, para calon siswa miskin tersebut adalah SMA Negeri 1 Kota Depok ada 1 siswa, SMAN 4 ada 1 siswa, SMAN 14 ada 9 siswa,dan SMAN 9 ada 1 siswa.
Selanjutnya untuk SMKN 1 ada 2 siswa,SMKN 2 ada 1 siswa, SMKN 3 ada 12 siswa.

“Bahkan diantaranya ada beberapa anak yatim.
Ini semua akibat adanya pembatasan siswa miskin oleh Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, yang hanya menerima 15% siswa miskin di setiap sekolah negeri di Jawa Barat ini,” tegasnya.

Menurut Roy Pangharapan, seharusnya sebagai gubernur, Ridwan Kamil belajar dari tahun sebelumnya, utamakan sekolah negeri untuk siswa miskin. Karena keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah Jawa Barat yang ia pimpin,” tegas Roy Pangharapan.

Menurutnya, sekolah negeri 100% dibiayai oleh negara, agar subsidi negara tepat sasaran. Seharusnya sekolah negeri membuka pintu seluas-luasnya buat siswa miskin untuk sekolah.

Ia mengingatkan kembali alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

“Karena sudah ada alokasi dana yang atas perintah undang-undang wajib disediakan 20% dari anggaran negara. Koq masih ada siswa miskin yang tidak bisa sekolah? Kemana anggaran tersebut?” Ujarnya.

Atas kejadian tersebut, DKR berharap agar ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat untuk segera mengakomodir semua siswa miskin untuk diterima di sekolah negeri.

“Saya berharap ada solusi dari Gubernur. Apalagi ini mayoritas mau ke SMK Negeri, artinya memang sekolah yang diharapkan kelak setelah lulus bisa langsung kerja,” tutup Roy Pangharapan

Facebook Comments Box

Read More

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Trending on Headline