DLHK Depok Kembali Gelar OTT Bagi Pembuang Sampah Liar

DepokNews- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terus menggemakan menjaga kebersihan, di lingkungan sekitar.

Untuk itu, DLHK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kota Depok Ety Surhayati mengatakan, kegiatan ini bakal diadakan di sejumlah ruas jalan se-Kota Depok.

“Kami akan memberikan sanksi bagi para pelaku, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah, yaitu denda sebesar Rp 25 juta,” katanya.

Ety melanjutkan, berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas para pembuang sampah bukan masyarakat Depok.

Kegiatan ini juga bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan sudah berkali-kali. 

“Kita akan kembali mengaktifkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Tangkap Tangan dan akan melakukan penindakan bagi para pelaku yang tertangkap,” ucap Ety. 

Selain di Kecamatan Tapos, tambah dia, kegiatan ini akan dilangsungkan di Jalan Margonda Raya dan lokasi lainnya.

“Kami harap, kemunculan Tim Satgas Keliling ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, sehingga dapat mewujudkan Kota Depok yang bersih dan nyaman,” tandasnya