DLHK Kota Depok Catat Ada Banyak Lokasi TPS Ilegal 

DepokNews — Banyaknya tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di Depok. Lokasinya ada yang berada di bantaran kali, jalan utama dan underpass yang jarang dilintasi kendaraan.

Hal tersebut dicatat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Menurut data DLHK Kota Depok, lokasi TPS ilegal di antaranya berada di Jalan Gas Alam Sukatani, Jalan Pekapuran, Jalan Raya Tapos, Jalan Jambore, sepanjang Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Citayam, Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Bungur Beji, Jalan Raya Cilodong, Jembatan Panus, Jembatan Akses UI, Jembatan GDC, Setu Rawa Kalong, Makam Limo, dan Bojongsari Lama.Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Ki Kusumo menyatakan pihaknya sudah menertibkan sebagian TPS-TPS ilegal tersebut dalam sepekan terakhir.

Dia menyatakan penertiban akan terus dilakukan sampai lokasi-lokasi tersebut bersih dari sampah.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan Depok sebagai kota yang bersih dari sampah sesuai target zero waste city yang telah dicanangkan,” kata Kusumo saat, Senin (25/9/2017).

Menurut Kusumo, untuk mencegah munculnya kembali TPS ilegal, pihaknya akan menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) para pembuang sampah.

Kusumo menyatakan OTT akan dilakukan sepanjang hari, di beberapa titik yang dianggap rawan bagi pembuang sampah liar. Nantinya warga yang terkena OTT akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran, sampai tindak pidana ringan (tipiring).

“Akan ada tim Buser setiap harinya terus berjalan untuk menangkap langsung pembuang sampah liar dengan berkeliling Depok. Melalui aksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pembuang sampah liar,” kata Kusumo.

Menurut Kusumo, OTT terhadap pembuang sampah sudah pernah menjaring seorang warga yang kedapatan membuang sampah di Jalan Juanda pada pekan lalu.

“Alhamdulillah ketangkap. Kami langsung minta tanda pengenal lalu ditindak dengan menjalani sidang tipiring nanti. Ternyata pas dilihat identitasnya dari luar Depok,” ujar Kusumo.