DPRD Depok Sampaikan Laporan Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

DepokNews – Ketua Panitia Khusus (pansus) ancangan peraturan dearah (raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Qonita Lutfiyah menyampaikan laporan kerja di depan paripurna DPRD.

“Pansus telah mengkaji, menggali informasi dan meneliti aspek yuridis, psikologis dan filosofis dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya”, ungkap Qonita.

Selain itu juga Pansus sudah melakukan studi komparasi terhadap wilayah yang memiliki perda serupa serta menggelar dengar pendapat yang menghadirkan sejumlah stake holder guna menggali aspek muatan lokal raperda tersebut.

“Pansus juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama Republik Indonesia”, tambah Qonita.

Sementara itu pembahasan hasil fasilitasi provinsi terhadap rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang pemberdayaan pesantren menghasilkan poin-poin diantaranya pesantren memiliki peran strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan, bahwa pemerintah memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan di Depok dan pemerintah daerah memiliki tanggungjawab sesuai kemampuan dan kewenangannya.

“Dari hasil pembahasan juga disepakati perubahan judul Raperda dari Pemberdayaan Pesantren menjadi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren”, tambah Qonita.

Pansus juga menyepakati adanya beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsideran, penggunaan nomenklatur dan materi muatan sesuai surat Sekda Provinsi Jawa Barat.