DepokNews – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyediakan layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Dalam pelaksanaannya, retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
“Ya, layanan ini dikenakan tarif atau retribusi, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2012. Retribusi ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Jumat (22/07/22).
Adapun, lanjutnya, besaran biaya tergantung objek retribusi. Untuk, objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp 90 ribu per truk, rumah tangga Rp 210 ribu per truk, dan perkantoran pemerintahan Rp 300 ribu per truk.
“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp 450 ribu per truk dan industri dikenakan biaya sebesar Rp 510 ribu per truk. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” terangnya.
Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, kata Citra, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi.
“Untuk alamat kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) berada di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” tutupnya.
Sumber: depok.go.id