Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

DPUPR Kota Depok Minta Warga Segera Lapor Jika Temukan Potensi Bencana

badge-check


					Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi. (Foto: Diskominfo). Perbesar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi. (Foto: Diskominfo).

DepokNews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Dadan Rustandi meminta perhatian kepada masyarakat untuk peduli terhadap potensi bencana banjir dan tanah longsor di lingkungannya. Sekecil apapun potensi yang ada, warga diminta segera lapor guna meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

“Kami meminta masyarakat segera melapor jika ada potensi longsor atau pun banjir di wilayah masing-masing. Laporan bisa ditujukan ke Kantor Dinas PUPR yang berada di Jalan Raya Bogor KM 34,5, maupun via twitter di @DinasPUPR. Nanti tim kami yang akan mengecek dan menindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (20/04/21).

Dikatakannya, imbauan ini merupakan langkah antisipasi agar bencana longsor atau banjir bisa langsung ditangani sehingga tidak mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Dia juga meminta masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, karena faktor terbesar yang menyumbat saluran air adalah sampah.

“Sumbangan paling besar yang menyumbat kali adalah sampah, yang sengaja dibuang disaluran air. Hal ini yang sampai sekarang terus kita dorong agar masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dengan tidak buang sampah sembarangan,” ucapnya.

Dadan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat bangunan di sekitar Garis Sempadan Sungai (GSS). Pasalnya, hal tersebut bisa berdampak pada ambrolnya turap yang telah dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Oleh karena itu, warga jangan mendirikan bangunan di jalur GSS. Selain merugikan kami, jika terjadi longsor, warga yang melanggar GSS tidak akan dapat ganti rugi karena bangunan sudah menyalahi aturan,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Trending on Headline