Menu

Dark Mode
Sumori dan Charity Pegadaian Motorcycles Community Lakukan Touring Sosialisasi Komisi A DPRD Kota Depok, Moh. Hafid Nasir: Aplikasi DSW Bagus, Sayangnya Belum Tersosialisasi dengan Baik di Masyarakat Kerja Nyata Imam Budi Hartono : Depok Segera Miliki TPST, Solusi Efektif Atasi Masalah Sampah Hadir Kampanye, Imam Budi Hartono Sapa Ratusan Warga Tanah Baru Depok Dukungan untuk Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Makin Mengalir Deras Mancing Bareng Relawan D’Bar: Inisiatif Kreatif untuk Gaet Dukungan Warga Duren Mekar kepada Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok

Metro Depok

DPUPR Lakukan Maintenance Kabel Udara Lanjutan di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi

badge-check


					DPUPR Lakukan Maintenance Kabel Udara Lanjutan di Jalan Tole Iskandar-Siliwangi Perbesar

DepokNews -Pengerjaan penataan kabel udara lanjutan atau maintenance yang dilakukan oleh PT Telkom di sepanjang Jalan Tole Iskandar-Siliwangi, kembali dimulai. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus melakukan pengawasan, agar pekerjaan berjalan sesuai rencana.

“Memasuki bulan Februari ini, PT. Telkom Indonesia kembali melanjutkan kegiatan

relokasi kabel fiber optik yang dicanangkan oleh Pemkot Depok dua tahun lalu. Tahun lalu sudah dilakukan relokasi kabel dari Simpang Tole Iskandar sampai Pertigaan KSU,” kata Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan, Rabu (21/02/24).

Untuk pekerjaan kali ini, katanya, akan dilanjutkan dari Pertigaan KSU hingga Jalan Siliwangi sepanjang 3,2 Km. Adapun Jalan Siliwangi berstatus sebagai Jalan Provinsi atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pelaksanaan penataan kabel, baru mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi di awal bulan Februari 2024. Maka dari itu, begitu mendapat izin, kami langsung laksanakan pekerjaan tersebut,” ucapnya.

Dikatakannya, DPUPR akan berupaya keras melakukan penataan ulang dan pembangunan infrastruktur jaringan utilitas agar lebih baik dan bersifat terpadu.

Sebagaimana telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Jaringan Utilitas Terpadu juncto Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mudah-mudahan bisa selesai sesuai target. Kami juga memohon maaf kepada pengguna jalan yang terganggu atas pekerjaan ini. Kegiatan dilakukan untuk kepentingan bersama,” tutupnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Fasilitas Pesantren di Cisalak Depok

21 October 2024 - 12:42 WIB

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Trending on Metro Depok