Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dua Pegawai Kelurahan Dibebaskan, Kepolisian Ungkap Dana Setoran Pungli ke Kepala Dishub dan Sekdis

badge-check


					Dua Pegawai Kelurahan Dibebaskan, Kepolisian Ungkap Dana Setoran Pungli ke Kepala Dishub dan Sekdis Perbesar

DepokNews- Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan dua pegawai Kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas, yang beberapa waktu lalu diciduk pihak kepolisian dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) praktek pungutan liar akhirnya tidak ditahan. Hal ini dikarenakan barang bukti kerugian negara di bawah Rp 5 juta.

“Berdasarkan UU Tipikor pasal 12 huruf B jika kerugian negaranya dibawah Rp 5 juta maka tidak ditahan. Meski demikian kedua pegawai kelurahan itu statusnya tetap tersangka dan proses hukum terus berjalan. Berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya Senin.

Ia menjelaskan berbeda dengan tersangka pegawai negeri Dinas Perhubungan Kota Depok AB, hingga saat ini yang bersangkutan masih ditahan Polresta Depok.

“Yang Dishub tetap ditahan  karena kerugian negaranya mencapai Rp 10 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka jika hasil pungutan itu disetorkan pula ke Kepala Dinas Perhubungan dan Sekertaris Dinas Perhubungan. Besaran setoran nya berbeda-beda,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan masih berdasarkan pengakuan tersangka, besaran setoran untuk Kepala Dinas  Rp 40 ribu sedangkan Sekdis Rp 20 ribu.

“Setoran nya per hari, tapi itu tidak langsung dikasih ke kepala dinas. Disetorkan terlebih dahulu ke Bendahara Dishub berinisial D, setelah ke Bendahara baru kemudian ke Kepala Dinas,”ungkap Wakapolres.

Dia menuturkan biasanya bendahara menyetorkan uang pungutan itu per bulan. “Disetor setiap bulan, biasanya dikasih secara cash, nggak pernah transfer. Dikasih nya di kantor Dishub dan lapangan tenis,” tuturnya.

Pihaknya saat ini juga sudah meminta keterangan dari bendahara Dishub. “Total saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 10 orang terdiri dari Dishub dan juga supir angkot,” tambahnya.

Wakapolres mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil Kepala Dishub. “Intinya siapapun yang terlibat jika sudah ada dua alat bukti statusnya ditingkatkan. Segera mungkin Kepala dinas akan dipanggil,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline