Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dua Pelaku Begal Masih Pelajar Dibekuk Anggota Kepolisian Sektor Cimanggis

badge-check


					Dua Pelaku Begal Masih Pelajar Dibekuk Anggota Kepolisian Sektor Cimanggis Perbesar

DepokNews — Dua pelaku begal berstatus pelajar di Jalan Raya Cimpaeun RT. 003/006, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (26/5/2021) dini hari, berhasil ditangkap menjadi bulan-bulanan warga.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban Sujana, 14, bersama kedua rekannya Firdaus Nur Hikmah,15, dan Fahrul, 16, berboncengan menggunakan motor Mio hitam B 6472 EPW menuju arah pulang ke daerah Tapos.

“Namun dalam perjalanan pulang korban berboncengan satu motor tiga orang ini, di TKP langsung di sanggong pelaku berjumlah tiga orang boncengan satu motor mencoba meminta hp korban dengan mengancam menggunakan celurit,” ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab saat dikonfirmasi.

Mantan Kapolsek Sukmajaya ini menuturkan sewaktu pelaku mencoba mengancungkan celurit ke arah korban, saksi teman korban berteriak minta tolong didengar sama warga yang sedang ada di sekitar lokasi.

“Ketiga korban ini menolak memberikan hp saat pelaku meminta dalam ancaman celurit. Namun pelaku memaksa merampas hp korban Sujana di saat ada kesempatan teman-teman korban teriak maling didengar warga akhirnya kedua pelaku dapat diamankan,” katanya.

Perwira jebolan Akpol 2009 ini menambahkan kedua pelaku yang diamankan yaitu DTH (18) dan MJ (18) merupakan warga Kabupaten Bogor, sudah meringkuk di rumah tahanan Polsek Cimanggis.

“Kedua pelaku masih kita mintai keterangan. Senjata tajam jenis celurit digunakan buat mengancam korban kota sita sebagai barang bukti serta hp Xiomi Not 4 C hitam milik korban,” tutupnya.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun. Sementara itu seorang teman pelaku berhasil kabur menggunakan motor masih penyelidikan petugas.” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Ramadan, Pelatihan Imam Muda dan Tahsin Al-Qur’an Digelar di Limo Depok

2 February 2026 - 15:43 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

KABAR GEMBIRA UNTUK PELAJAR & SANTRI DI KOTA DEPOK! Kacamata Minus Besar FULL GRATIS di OPTIK SEJAHTERA

8 September 2025 - 07:34 WIB

DPC PKS Sukmajaya Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok

31 August 2025 - 16:52 WIB

Semarakkan HUT RI Optik Sejahtera Berbagi Kacamata GRATIS untuk Guru Depok

27 August 2025 - 05:50 WIB

Trending on Headline