Dua Pencuri Mobil Bak Terbuka Diringkus

DepokNews–Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus dua pelaku pencuri kendaraan roda empat jenis pick up atau bak terbuka.

Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Polisi Rudi Wowor kepada wartawan pada Jumat (29/9) mengatakan anggotanya  berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencuri mobil bak (pick up)  di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9/2017) sore.

Kedua pelaku Ukan,43, dan Kisan,44, tidak  bisa berkutik saat ditangkap anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas AKP Eman Suleman di tempat persembunyianya daerah Bubulak,Kabupaten Bogor.

Pada saat penyergapan pelaku Ukan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang ruman namun berhasil dicegah petugas yang sudah mengepung dengan persenjataan lengkap di lokasi.

“Kedua pelaku sudah kita amankan kini masih diperiksa anggota penyidik Reskrim,”ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban Andri,41, pemilik perusahaan Komputer Legend Indonesia, mobil baknya hilang saat  diparkir di luar kantor di Jalan Pramuka Raya No.5, RT.02/6, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas pada Kamis (28/9) pukul 3:30 WIB.

Petugas menyita satu karung mesin sisa belahan mobil hasil curian dan mobil Mitsubishi L-300 pick up hitam B 9557 ZHC milik korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku Ukan, dirinya sudah 3 kali melakukan pencurian mobil pick up yang sedang diparkir di pinggir jalan. Setelah berhasil di curi mobil sama pelaku langsung dipotong-potong dan dijual kepada penadah.

“Kita menduga Ukan ini merupakan pemain spesialis pencuri mobil pick up. Sebelumnya pelaku juga pernah mendekam di sel tahanan Polres Bogor,”katanya.

Selain itu pelaku dalam melakukan aksinya tidak butuh waktu lama hanya lima menit sudah dapat membawa kabur mobil  yang dicurinya.

“Modua pelaku dengan cara merusak kunci master mobil dengan mempreteli satu persatu sampai akhirnya mobil hidup tanpa harus menggunakan kontak,”tuturnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan pidana diatas 5 tahun penjara.