Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Eksplorasi Kompetensi Auditor Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah di Indonesia  

badge-check


					Eksplorasi Kompetensi Auditor Syariah dalam Konteks Perbankan Syariah di Indonesia    Perbesar

 Oleh: Adityas Halmahera

Mahasiswi Magister Ekonomi Syariah STEI SEBI Depok

DepokNews–Industri perbankan syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Dengan lebih dari 200 unit layanan syariah dan 14 bank umum syariah pada tahun 2024 (OJK, 2024), sistem keuangan Islam telah menjadi pilar penting dalam struktur keuangan nasional, bukan lagi sekadar pelengkap. Namun, kemajuan kuantitatif ini belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kualitas pengawasan syariah, terutama dalam aspek audit Syariah.

 

Audit syariah adalah proses evaluasi untuk memastikan bahwa semua kegiatan lembaga keuangan syariah (LKS) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Di Indonesia, perhatian terhadap audit syariah semakin meningkat seiring dengan penguatan posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan adanya regulasi seperti POJK No. 18/POJK.03/2023 mengenai Tata Kelola Bank Umum Syariah. Dalam situasi ini, permintaan terhadap auditor syariah yang terpercaya menjadi sangat krusial, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas sistem keuangan syariah.

Kompetensi Auditor Syariah

Dalam pelaksanaan, pengetahuan perlu didukung oleh kemampuan teknis dan non-teknis. Keterampilan teknis mencakup kemampuan untuk mengakses dan menganalisis laporan keuangan, mengevaluasi kelayakan perjanjian, dan mengoperasikan sistem informasi audit. Auditor juga diharuskan memahami pola operasi bank syariah seperti pembiayaan murabahah, musyarakah, mudharabah, dan ijarah, serta mampu menguji kesesuaian penerapannya dengan prinsip syariah (Karim, 2004).

 

Selain itu, auditor syariah perlu memiliki kemampuan berpikir analitis dan kritis. Ia tidak hanya sekadar mencocokkan dokumen, tetapi juga harus mampu menilai dengan substantif apakah suatu produk benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Sebagai contoh, dalam praktik murabahah, adakah transaksi jual beli yang sebenarnya terjadi dan apakah risiko sudah berpindah ke bank sebelum dijual kepada nasabah? Hal semacam ini tidak akan terlihat hanya dari berkas, tetapi memerlukan kepekaan syariah dan kemampuan analisis.

 

Kemampuan berkomunikasi juga sangat krusial. Auditor perlu mampu menyampaikan hasil dan saran dengan bijaksana tetapi tegas, terutama ketika berhadapan dengan manajemen yang defensif. Dalam situasi ini, keterampilan interpersonal dan negosiasi menjadi elemen strategis. Berikut dijabarkan beberapa kompetensi krusial yang harus dimiliki oleh Auditor:

 

  1. Pengetahuan (Knowledge)

Pengetahuan merupakan fondasi pertama dan utama yang harus dimiliki oleh auditor syariah. Dalam praktik audit syariah, terdapat keterkaitan erat antara fiqh muamalah, akuntansi syariah, dan sistem keuangan Islam kontemporer. Oleh karena itu, auditor syariah dituntut memiliki penguasaan atas: Pertama, Fiqh muamalah, terutama yang berkaitan dengan akad-akad utama dalam perbankan seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan wakalah. Kedua, Fatwa DSN-MUI, sebagai dasar hukum normatif dalam pengembangan produk dan transaksi syariah. Ketiga, PSAK Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah), yang dikeluarkan oleh IAI, serta perkembangan terbaru dari IFRS yang berdampak pada pelaporan keuangan syariah. Dan keempat Regulasi perbankan syariah dari OJK dan BI, serta instrumen pelaporan dan audit internal.

  1. Keterampilan (Skills)

Auditor syariah dituntut memiliki keterampilan teknis yang sama dengan auditor konvensional, namun dengan tambahan kemampuan analisis kesyariahan. Keterampilan tersebut mencakup: Analisis transaksi berbasis syariah, termasuk membaca akad, kontrak, dan dokumen legal, Audit berbasis risiko, dengan penekanan pada risiko ketidaksesuaian syariah (sharia non-compliance risk), Pelaporan audit syariah, yang tidak hanya mengacu pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai kepatuhan substansial terhadap prinsip maqashid syariah, Kemampuan komunikasi, terutama dalam menyampaikan temuan audit kepada manajemen dan DPS secara diplomatis namun tegas serta Adaptasi teknologi digital, termasuk penggunaan Sharia Compliance Audit Software dan integrasi dengan sistem informasi bank.

 

  1. Karakter (Attitude)

Dalam Islam, karakter menjadi komponen utama yang membedakan profesional Muslim dengan yang lain. Auditor syariah bukan hanya seorang teknokrat, melainkan juga penjaga nilai-nilai Islam. Karakter yang harus dimiliki antara lain: Amanah: mampu menjaga kerahasiaan dan bersikap jujur terhadap seluruh proses audit, Kritis dan objektif: tidak terpengaruh oleh tekanan manajemen bank, Profesionalisme Islami: menjalankan tugas dengan adab, sabar, dan keikhlasan dan Konsistensi terhadap nilai-nilai syariah: tidak bersikap kompromistis ketika menemui pelanggaran syariah.

 

Peran auditor syariah dalam industri perbankan Islam di Indonesia sangat strategis. Mereka tidak hanya menjadi “penjaga patuh syariah”, tetapi juga pembawa nilai-nilai Islam dalam praktik keuangan modern. Namun, agar mereka mampu menjalankan peran ini secara optimal, diperlukan eksplorasi dan penguatan dari sisi pengetahuan, keterampilan, dan karakter secara seimbang. Audit syariah yang ideal bukan hanya benar secara teknis, tetapi juga luhur secara nilai.

 

Referensi Lengkap

  1. Ramdhan, H., & Nurhasanah, R. (2024). The Challenge of Sharia Compliance Audit in Islamic Banking in Indonesia: A Case Study Approach. Journal of Islamic Finance and Economics, 13(1), 55-71.
  2. Aslam, M., & Wahyuni, E. (2023). Sharia Auditing in the Age of Digital Transformation: Readiness of Islamic Ba  nks in Indonesia. International Journal of Accounting and Islamic Finance, 5(2), 97-112.
  3. Muttaqin, A., Sari, N., & Zulkarnain, M. (2024). Spiritual Integrity in Sharia Auditors: A Critical Review from Islamic Epistemology. Indonesian Journal of Sharia Audit and Governance, 6(1), 24-40.
  4. DSN-MUI. (2023). Pedoman Umum Auditor Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
  5. OJK. (2023). Laporan Kinerja Pengawasan Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
  6. IAI. (2024). PSAK Syariah dan Pengaruhnya terhadap Pelaporan Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

 

Facebook Comments Box

Read More

Bambang Sutopo Usulkan Beberapa Langkah Strategis Antisipasi Badai PHK

15 May 2025 - 20:22 WIB

IKAPI DKI SIAP SELENGGARAKAN ISLAMIC BOOK FAIR 2025

15 May 2025 - 16:16 WIB

Anggota DPRD Depok Mpok Nuryuliani Ajak Warga Kelola Sampah Jadi Produk Bernilai

15 May 2025 - 15:40 WIB

Respon Cepat M. Nur Hidayat, Anggota DPRD Depok, Lampu PJU di Jalan Raya Duta Pelni Kini Terang Kembali

15 May 2025 - 09:15 WIB

Ade Firmansyah prihatin atas insiden tawuran siswa SD di Cilangkap, desak Pemkot Depok lakukan langkah konkret

14 May 2025 - 20:20 WIB

Trending on Ragam