Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Empat Penipu Kartu Kredit Diringkus Polresta Depok

badge-check


					Empat Penipu Kartu Kredit Diringkus Polresta Depok Perbesar

DepokNews — Empat orang komplotan penipu dengan modus kartu kredit diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok.

Mereka nekat berbuat jahat dengan tujuan ingin menambah pundi-pundi uang.

Para pelaku pun saling bekerjasama untuk menguras nasabah kartu kredit dengan iming-iming program diskon 50 persen setiap belanja di sejumlah outlet kenamaan.

Wakapolresta Depok AKBP Faisal Ramdhani saat jumpa pers pada Rabu (12/4) kepada wartawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, mereka saling berbagi peran.

Seperti Sri Widiastuti (34) alias Intan menjadi pengumpul database nasabah kartu kredit, Prasetyo (35) berperan sebagai manager, Kurniawan (26) penyedia fasilitas, dan Periyanto (33) serta Gapur (34) sebagai kurir pengantar kartu reward.

AKBP Faisal Ramadhani mengatakan
pihaknya juga masih mendalami terkait lama mereka melakukan kejahatan penipuan tersebut.

“Mereka sudah melakukan nya beberapa kali tapi itu masih kami dalami lagi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan dari hasil penipuan yang dilakukan kelompok tersebut mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 40 juta.

“Mereka ditangkap karena berdasarkan laporan ke kami. Ada sekitar 9 korban yang sudah tertipu modus mereka,” ungkapnya.

Dia mengatakan mereka yang tertangkap merupakan sindikat spesialis penipuan bermoduskan kartu kredit ini.

Dari hasil lidik sementara, memang ada beberapa nama yang terkait dan mudah-mudahan ke depan bisa dikembangkan

Ketika menjalankan aksinya pelaku yang telah memiliki data base calon nasabah menghubungi calon korban.

“Mereka menelepon secara acak hingga akhirnya mereka tertarik. Atas perbuatannya para pelaku terkena pasal 378 dan pasal 379 A,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Optik Sejahtera Berikan Kacamata Gratis Untuk Pelajar Depok, Ini Syarat dan Kriterianya 

1 December 2025 - 07:12 WIB

80 ASN Depok Ikuti Layanan Digitasi dan Enkapsulasi untuk Lindungi Arsip Penting

27 November 2025 - 12:19 WIB

Masa Depan Teknologi: Bagaimana AI Mengubah Cara Kita Hidup dan Belajar

22 November 2025 - 13:00 WIB

Sambut Tahun Baru 2026  Optik Sejahtera Berikan GRATIS Frame untuk Pelajar & Mahasiswa

21 November 2025 - 16:05 WIB

Sambut Hari Guru Optik Sejahtera Berikan Hadiah Kacamata Minus/Cylinder Gratis untuk Guru, Info Lengkap Klik Disini

15 November 2025 - 06:44 WIB

Trending on Headline