“Kegiatan ini sangat positif untuk kami (Pengurus Parpol). Ada beberapa narasumber, seperti dari Kemendagri, BPKP, BKD dan terakhir dengan RSUD Kota Depok,” terang Endah.
Endah melanjutkan, workshop tersebut, tidak hanya menambah wawasan para pengurus Parpol dengan aturan perundang-undangan serta kebijakan yang baru, juga menjadi wahana silaturahmi antar pengurus Parpol se-Kota depok.
“Kami apresiasi kepada Kesbangpol yang sudah memfasilitasi workshop selama 3 hari, ini sangat penting. Sebab, laporan mengenai pelaporan bantuan keuangan Parpol benar-benar penggunaannya harus sesuai dengan aturan tidak boleh bergeser walau 1 sen pun,” paparnya.
Ia menguraikan, seperti narasumber dari Kemendagri yang memaparkan mengenai aturan bantuan keuangan kepada Parpol. Kemudian ada paparan di 2018 ada aturan baru untuk pelaporan dana bantuan keuangan Parpol, dimana dulu ada prosentase 60 persen untuk kegiatan seminar lokakarya dan lainnya, selanjutnya yang 40 persen untuk kebutuhan Parpol itu sendiri seperti bayar listrik, staff, sewa kantor dan lainnya.
“Nah di aturan baru, nanti boleh digunakan sesuai kebutuhan Parpol, sudah tidak ada lagi aturan prosentase penggunannya nya untuk apa-apa
yang telah ditentukan,” tutup Endah.(mia)