Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Metro Depok

F-PKS Minta DLHK Lebih Keras Tegakkan Aturan, Terutama Pemilik Toko Wajib Menanam Pohon

badge-check


					Sri Utami, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Perbesar

Sri Utami, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok

DepokNews- Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Sri Utami angkat bicara perihal keharusan Pemerintah Kota Depok dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Meski tidak menyebut lemah, namun wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS itu meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok lebih keras dalam menerapkan aturan, terutama teguran kepada pengusaha agar menanam pohon secara mandiri.

Hal itu dikatakan Sri Utami untuk meminimalkan pencemaran udara, serta untuk memelihara ekosistem serta menambah ruang terbuka hijau.

Dijelaskan Sri Utami, Perda tersebut mengatur tentang kewajiban menanam pohon di halaman bangunan toko seperti pertokoan, toko-toko modern, rumah sakit serta bangunan lainnya.

“Jadi ada kewajiban pemilik bangunan untuk menanam pohon pelindung untuk luasan lahan/bangunan tertentu, ” kata Sri Utami, Rabu (14/4/2021).

Lebih jauh dia menerangkan, ada aturan yang menyebutkan setiap 120m2 luas bangunan wajib menanam satu pohon pelindung. Jumlah itu berlaku berkelipatan terhadap luas suatu bangunan.

“Paling jelas di Pertokoan di Jalan Margonda, seharusnya menanam pohon itu wajib bagi pengusaha. Pemilik harus dipaksa menanam pohon untuk mengendalikan pencemaran udara,” papar Sri Utami.

Cara itu dinilai Sri Utami harus segera mungkin direalisasikan mengingat disekitar wilayah tersebut hanya memiliki pohon tua yang rawan tumbang serta tidak adanya pohon pengganti.

Sementara sebutnya, jika pohon tua tersebut ditebang, dampaknya akan hilang sumber penghasil oksigen. Akhirnya, pohon itu dibiarkan bermanfaat dengan risiko tumbang.

Sri Utami juga menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut terdapat sanksi, yang mana bila pemilik tidak menanam atau menempatkan pohon di depan halaman bangunan.

“Mulai dari pembekuan izin, denda Rp.50 juta, hingga hukuman kurungan ada di dalam perda itu. Karenanya, Pemkot Depok harus pro aktif dalam menegakkan peraturan, jangan saling menunggu,” beber Sri.

Untuk diketahui, pencemaran udara akibat asap dan polusi kendaraan bermotor jumlahnya melebih setengah dari jumlah penduduk di Kota Depok. Dari itu, diperlukan banyak pohon di Jalan Raya.

“Tekankan, menanam pohon itu kewajiban pemilik bangunan, jika tidak diindahkan perlu ketegasan dari Pemkot Depok untuk memberi sanksi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok