Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Farida Apresiasi Dinkes Soal Pelarangan Rokok Elektrik

badge-check


					Farida Anggota DPRD Kota Depok, Farida Perbesar

Farida Anggota DPRD Kota Depok, Farida

DepokNews- Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, Farida Rachmayanti mengapresiasi inisiasi Pemkot Depok untuk melakukan penyesuaian beberapa pasal di Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yakni pelarangan rokok elektrik atau vape di Kota Depok. Usulan ini pun sudah disampaikan saat penyusunan Prolegda 2020.

“Ini sebagai upaya menghadirkan masyarakat yang sehat dan berkualitas. Terutama perlindungan terhadap anak dan remaja. Karena menurut data yang disampaikan Dinkes Depok, kecenderungan usia anak kecanduan rokok semakin dini,” kata Farida, Selasa (17/9/2019).

Bahkan, Farida mengaku telah menyaring beberapa informasi , termasuk dari Komnas Pengendalian Tembakau WHO juga sudah membuat pernyataan bahwa rokok elektronik itu berbahaya. Bahkan disebutkan bahwa mengandung nikotin di atas rokok konvensional.

“Kami mensupport gerakan untuk hidup sehat melalui regulasi KTR ini. Dan keluarga memiliki peran dan fungsi yg strategis,” tuturnya.

Oleh karena itu Dinkes juga harus terus mensukseskan Gerakan bernama Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang dua tahun lalu dicanangkan oleh Kemenkes. Dalam gerakan ini, terdapat 12 indikator keluarga  yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2016. Di mana salah satunya adalah seluruh anggota keluarga bebas rokok.

Dalam beberapa kali rapat komisi Dinkes Depok juga menyampaikan realitas ini. Dinkes Depok pun bukan terlambat bergerak, mengenai pelarangan rokok elektrik. Sepertinya lebih dikarenakan regulasi pelarangan penjualannya belum ada. Bahwa peredaran dan impor vape dibolehkan asalkan mendapat rekomendasi dari empat lembaga. 

Keempat lembaga itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional yang menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Kementerian Perindustrian. Jadi baru dalam tataran legal dan illegal.

Sementara Perda KTR secara substantif lebih ke arah membatasi ruang bagi perokok agar tidak membahayakan pihak lain. Secara implisit  pembinaan bertahap agar perokok mengurangi konsumsinya. Perda direvisi akan memasukkan diantaranya klausul rokok elektronik, yang belum dibunyikan.

“Dengan bingkai hidup sehat dan perlindungan kepada masyarakat, pada akhirnya kita menunggu ketegasan aturan terkait larangan peredarannya,” tutup Farida.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Pergeseran Lingkungan Strategis Global Memperkuat IndonesiaU ntuk Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina

18 December 2025 - 04:56 WIB

Aksi Nyata Kemanusiaan! Pegawai PT Tirta Asasta Kota Depok Bantu Korban Banjir di Sumatera

17 December 2025 - 06:45 WIB

Talk Show Parenting Keluarga di SDIT Ar-Rahmah Pancoran Mas: “Merajut Cinta Sampai ke Surga-Nya” 

16 December 2025 - 17:36 WIB

Serap Aspirasi Warga Jatirasa Bekasi, Hj. Iin Nur Fatinah Fokuskan Pengawasan pada Banjir dan Program Sosial

16 December 2025 - 09:15 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Apresiasi Semangat dan Inspirasi Komunitas Tunanetra Yaktami Depok

16 December 2025 - 09:09 WIB

Trending on Ragam