Farida: Perlu Perda Khusus Untuk Mengatur Apartemen dan Kos-kosan di Depok

DepokNews- Anggota Komisi D DPRD Depok, T Farida Rachmayanti mengatakan perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan peran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam merespon kasus prostitusi online, di apartemen Depok.

Perda Ketertiban Umum sudah ada yang mengatur tertib asusila. Tetapi masyarakat juga butuh perda khusus yang mengatur apartemen dan kos-kosan.

“Nantinya di dalam perda apartemen tersebut, isinya pasal-pasal akan mengatur secara rinci, seperti pendataan penghuni, aturan pemanfaatan, hak pengawasan warga dan pemrintah,” kata Farida.

Perda tersebut, juga bisa menjadi bekal Pemkot Depok dalam mengantisipatif, caranya melakukan sidak-sidak ke lokasi apartemen secara berkelanjutan.

“Jadi peran pemerintah sangat dibutuhkan dengan adanya kasus-kasus ini (prostitusi),” tandasnya.(mia)