Farida Rachmayanti : LGBT Penyakit yang Tidak Bisa Didiamkan

DepokNews- Dalam beberapa waktu ini, permasalahan Lesbian, Gay, Bisex, dan Transgender (LGBT) di Kota Depok semakin panas. Pasalnya, LGBT seolah tidak malu lagi untuk bergerilya dan menunjukkan jati dirinya terutama melalui sosial media. Bukan hanya itu, dalam Playstore pun kini ada aplikasi untuk para LGBT. Bahkan, LGBT sudah mulai menyasar ke remaja yang membuat sejumlah orang tua merasa gelisah dan khawatir anaknya tertular LGBT.
Hal ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat khususnya di Kota Depok memiliki visi Kota Unggul, Nyaman dan Religius.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, T Farida Rachmayanti menuturkan kalau LGBT jelas menyalahi aturan agama dan tentunya menyalahi nilai-nilai budaya bangsa. LGBT pun akan merusak struktur sosial masyarakat serta merusak tatanan keluarga. Dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Jelas secara legal hukum yang disebut keluarga itu adalah pasangan laki-laki dan perempuan,” tuturnya.
Ia juga mengatakan kalau LGBT itu adalah penyakit dan tidak bisa kita diamkan. Karenanya harus segera diobati secara sistematis. Selain itu, dalam konteks Kota Depok yang visinya religius tentu Pemkot Depok harus pro aktif mengajak berbagai elemen mengantisipasi fenomena LGBT ini. Seperti melibatkan orang tua, keluarga, pemuka agama, tokoh masyarakat, pendidik dan  pemangku kepentingan anak dan keluarga. Selain itu, harus juga dirumuskan rencana aksi siapa dan berperan untuk apa.
Farida menambahkan kalau secara kebijakan dan regulasi, Kota Depok sudah punya bingkainya. Salah satunya adalah program unggulan yakni Depok Ramah Keluarga. Ini bermakna keluarga dalam pembangunan kota Depok memiliki posisi strategis. Sehingga hal-hal yg merusak tatanan keluarga harus dicegah dan dilawan dengan kesungguhan.
“Kita juga sudah punya regulasi yang saling terkait yakni Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga dan Perda No. 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Perda No. 9 tahun 2017 sebagai payung institusi sosial terkecil yakni keluarga sehingga dapat menjadi sumber daya pembangunan yg dapat diandalkan dan Perda No. 15 tahun 2013 menjaga individu, yakni anak sebagai generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Untuk mencegah agar kaum LGBT tidak bertambah, lanjut Farida, hal yang perlu digalakkan adalah program yang mampu meningkatkan kapasitas pola asuh orang tua kepada anak sehingga anak tidak menjadi korban LGBT. Selain itu, penanaman nilai-nilai agama sejak usia dini orang tua juga harus meningkatkan kedekatannya pada anak. Keseimbangan pola asuh dari ayah dan ibu signifikan menentukan pembentukan jiwa, karakter, dan pengembangan potensi anak.
“Jangan biarkan anak asyik dengan dunia maya. Tarik anak untuk nyaman didunia nyata. Karena serangan LGBT juga masuk dari sana. Selain masalah pornografi yang akhirnya menjerumuskan ke seks bebas,” katanya.
Selain dari sisi penguatan keluarga dan perlindungan anak, lanjut Farida, pemerintah bersama lembaga terkait dapat juga memfasilitasi para korban LGBT yang ingin kembali kepada fitrah bahwa penyakit tersebut bisa disembuhkan.
“Pada sisi lain masalah LGBT ini harus sampai kepada orang tua dan keluarga Kota Depok. Sehingga bisa dilakukan antisipasi dini jika terdeksi sejak awal dari perilaku dan karakter anak,” tutup Farida.(mia)