Fraksi PKS DPRD Kota Depok Menerima Kunjungan Kerja Fraksi DPRD Kota Padang dan Kabupaten Pasaman Sumatra Barat

DepokNews – Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 Fraksi PKS DPRD Kota  Depok menerima kunjungan kerja delegasi Fraksi PKS Kota Padang dan Kabupaten Pasaman Sumatra Barat. Delegasi DPRD Kota Padang dipimpin Wakil Ketua DPRD Armedi Yarmen (Fraksi PKS) dan DPRD Kabupaten Pasaman dipimpin  oleh Wakil Ketua DPRD Danny Ismaya (Fraksi PKS). Jumlah anggota delegasi yang hadir terdiri dari sembilan orang aleg PKS Kota Padang, lima orang aleg PKS Kabupaten Pasaman yang didampingi staf sekretariat dewan (setwan) masing-masing. Delegasi tersebut diterima Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok,  Hafid Nasir, dan tenaga ahli Fraksi Adriyana Wira Santana, di Ruang Bamus DPRD Kota Depok.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Armedi Yarmen di awal sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan mereka ke DPRD Kota Depok adalah dalam rangka studi banding terkait fungsi pengawasan DPRD dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Hafid Nasir dalam sambutannya ketika menerima delegasi tersebut menyampaikan bahwa  Kota Depok termasuk salah satu kota penyangga  ibu kota dan kota termuda di Provinsi Jawa Barat, yaitu ditetapkan sebagai kotamadya pada tanggal 27 April 1999. Meskipun terbilang kota termuda, peringkat IPM (Indeks  Pembangunan Manusia) Kota Depok nomor tiga se-Jawa Barat (80, 89 poin) di bawah Kota Bandung dan Kota Bekasi. Jumlah penduduk Depok saat ini mencapai 2, 4 juta jiwa dengan pertambahan populasi sekitar 3 – 4 persen setiap tahun.  Pertambahan penduduk tersebut selain karena faktor angka kelahiran, juga karena banyaknya migrasi dari luar daerah ke Kota Depok.

Hafid menambahkan bahwa APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 sekitar 3,5 triliun dan Pemerintah Kota Depok telah mendapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sepuluh kali berturut-turut.

“Penghargaan WTP sepuluh kali berturut-turut dari BPK adalah salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif. Sementara itu, PAD di Kota Depok terbanyak bersumber dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),”ujarnya.          

Pak Hafid, panggilan Hafid Nasir, mengapresiasi kebijakan Kota Padang yang melarang keberadaan minimarket dan lebih mengutamakan pemberdayaan produk-produk lokal.  Kota Depok ke depannya juga akan memperhatikan keberadaan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lewat program Jaringan Wirausaha (Jawara).