Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Metro Depok

Gaji 13 dan 14 Cair Hanya Beda Sebulan Saja

badge-check


					Gaji 13 dan 14 Cair Hanya Beda Sebulan Saja Perbesar

DepokNews- Pada 2017 tepatnya di Ramadan ini ada perbedaan penerimaan gaji ke 13 dan 14. Pasalnya untuk gaji ke 13 memang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dipergunakan saat tahun ajaran baru. Sedangkan gaji ke-14 memang dikeluarkan untuk keperluan jelang lebaran. Berhubung lebaran kali ini jatuh di Juni 2017 maka tidak akan didapat sekaligus bersamaan antara gaji 13 dan gaji 14.

“Kalau gaji 14 akan turun jelang lebaran, tapi kalau gaji 13 Juli keluarnya,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzanna.

Nina mengatakan, untuk prosedur atau mekanisme pencairan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Namun memang jika lebaran dan tahun ajaran baru sekolah berbarengan biasanya turun bersamaan. Namun jika memang lebaran diluar Juli maka diberikan satu persatu. Untuk lebih lanjut kapan dan besarannya tentu masih menanti kebijakan dari pusat seperti apa. Karena surat keputusan (SK) Mentri Keuangan belum diterima.

“Kalau mekanisme memang masih menunggu, yang jelas gaji 13 dan 14 berbeda peruntukkannya,” tegasnya.

ASN memang mempunyai hak gaji 13 dan 14 yang setiap tahun diterima. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan juga lama bekerja. Setiap tahunnya bisa sama ataupun berubah, tergantung dari kebijakan yang ada. Oleh karena itu untuk gaji 13 dan 14 tahun 2017 ini belum bisa disampaikan seperti apa antena memang belum ada pakemnya dari pusat.

“Semua pasti akan menerima sesuai dengan haknya dan waktu yang tepat,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Iin Nur Fatinah, Amd Berikan Marawis Kepada Yayasan Nurussaadah Cinere

19 December 2024 - 17:12 WIB

Dengarkan Aspirasi Majelis Taklim Kecamatan Limo, Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Marawis

19 December 2024 - 17:09 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Trending on Headline