Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Gebyar Pajak Kota Depok: Undian Hadiah Mobil dan Motor untuk Wajib Pajak Taat

badge-check


					Gebyar Pajak Kota Depok: Undian Hadiah Mobil dan Motor untuk Wajib Pajak Taat Perbesar

DepokNews- Bulan depan, wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Depok dapat mengantisipasi momen istimewa, yakni Gebyar Pajak yang diinisiasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, BKD akan mengundi sejumlah hadiah menarik, termasuk 2 mobil, 7 motor, dan hadiah-hadiah lainnya. Pengundian ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10 Desember 2023.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok Muhammad Reza, menjelaskan bahwa syarat untuk ikut dalam pengundian ini sangat sederhana, yakni dengan membayar PBB. Proses pembuatan peraturan walikota (Perwal) saat ini sedang berlangsung, dan setelah disahkan, akan disosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pengundian.

Dalam rangka menarik minat wajib pajak, BKD memberikan keringanan khusus. Wajib pajak yang membayar PBB antara tanggal 1 hingga 10 Desember 2023 akan dibebaskan dari biaya denda PBB. Muhammad Reza menjelaskan bahwa dengan membayar pajak, wajib pajak otomatis dapat ikut dalam undian, karena syarat utamanya adalah lunas membayar PBB.

“Pemenang yang berhasil diundi akan dikenakan pajak. Mobil dan motor yang menjadi hadiah sifatnya off the road,” ungkap Muhammad Reza.

Pengundian ini akan dilaksanakan di Alun-alun Kota Depok pada tanggal 10 Desember 2023. BKD telah menyiapkan berbagai hadiah menarik seperti mobil, motor, kulkas, sepeda lipat, hape, tablet, dan lainnya. Mekanisme pengundian, baik online maupun offline, masih dalam tahap perundingan. Pengocokan nomor tidak menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP), melainkan nomor urut pembayaran pajak yang akan dilengkapi dengan NOP-nya.

Muhammad Reza juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan pembayaran PBB-P2, BKD telah bekerja sama dengan e-commerce dan bank-bank terkait. Saat ini, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Jabar Banten (BJB), loket PBB di 11 kantor kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka, dan tokopedia.

“Sampai saat ini, sekitar 50,4 persen atau sekitar 280 ribu NOP sudah terdaftar untuk ikut undian. Semoga hingga tanggal 9 Desember, banyak wajib pajak yang dapat ikut serta dalam undian ini,” tambah Muhammad Reza dengan harapan semakin banyak wajib pajak yang mendukung program ini.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Santuni Anak Yatim dan Serap Aspirasi Warga Cilodong

20 March 2026 - 16:12 WIB

Ketua DPC PKS Tapos Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H kepada Warga

20 March 2026 - 03:55 WIB

DPRa PKS Jatijajar Berbagi Bingkisan Bantuan Lebaran Secara Door to Door

19 March 2026 - 08:50 WIB

Giat Ramadhan Ambulance Fortune: Antar Jenazah ke Sragen Jawa Tengah

18 March 2026 - 17:37 WIB

DPRa PKS Tanah Baru Gelar “Ramadhan Berbagi”, Tebar Kepedulian di RW 05 dan RW 06

17 March 2026 - 16:10 WIB

Trending on Ragam